Kota Solok – Koperasi Serba Usaha BKMT Kabupaten/Kota Solok, mengadakan Rapat Anggota Tahunan di aula IKM dan Lembaga Kursus Tata Busana Bordir dan Sulam Muslimah Group, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kota Solok, Minggu (3/1).
Dalam kesempatan ini turut dihadiri oleh ketua DPRD Kota Solok Bayu Kharisma dalam sambutannya mengatakan, koperasi adalah salah satu lembaga keuangan yang beranggotakan perorangan atau badan hukum yang tujuannya untuk mensejahterakan anggotanya. Salah satu peran koperasi adalah membangun dan mengembangkan ekonomi anggota.
“Untuk itu saya berharap kepada seluruh anggota untuk bisa mengikuti setiap kali RAT diselenggarakan karena forum rapat ini merupakan forum untuk menentukan arah kebijakan koperasi kedepan dan karena Anggota koperasi merupakan pemilik dan pengguna jasa koperasi,” ujarnya.
Ia juga menerangkan, kepada anggota koperasi untuk tetap menjaga koperasi agar tetap berjalan dan menjaga stabilitas didalam organisasi tersebut. Koperasi merupakan salah satu pilar dalam menopang pembangunan perekonomian masyarakat, jika koperasi maju dan hidup, anggotanya pun ikut sejahtera. “Insya Allah kami dari lembaga DPRD akan menganggarkan dan akan selalu memperhatikan koperasi ini, silahkan naikan proposal untuk pembangunan Kantor yang refsentatif,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Bujang Pura dalam sambutannya mengatakan keberhasilan berjalannya koperasi karena adanya pelatihan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pengurus koperasi. Oleh karena itu marilah kita dukung program – program Pemerintah yang sudah berjalan untuk majunya daerah kita tercinta, khususnya Kota Solok.
“Kepada pengurus koperasi saya harap mempunyai inovasi-inovasi yang bagus seperti membuka unit – unit usaha serta, produk-produk apa yang perlu di tawarkan kepada anggota yang menjadi kebutuhan anggota begitu pula anggota harus taat dan tertib pada aturan dan bila perlu mengajak yang lain agar ikut berkoperasi, karena koperasi bukan berorientasi pada bisnis akan tetapi dari anggota oleh anggota dan untuk anggota,” tambahnya.
Ketua Koperasi Serba Usaha BKMT Kabupaten/KotaSolok, Almito, menyampaikan Rapat Anggota Tahunan adalah Forum tertinggi pengambilan keputusan dalam sebuah Koperasi. Karena itu, Rapat Anggota (RAT) merupakan sebuah syarat mutlat yang harus dilaksanakan oleh setiap organisasi Koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang – undangan tentang Perkoperasian di Indonesia.
Kami mengharapkan tanggapan aktif dari para anggota dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong dengan menelaah, mengkritisi dan menyampaikan pikiran-pikiran baik yang sangat berguna untuk membangun dan mengembangkan Koperasi Serba Usaha BKMT ke depan. (Nisa)
Discussion about this post