Oleh: Syafri Piliang
Wartawan Muda
Dharmasraya – Koperasi Lumbung Pitih Nagari (LPN) Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik. Di balik aktivitas yang selama bertahun – tahun sudah terkesan menyerupai praktik perbankan, tersimpan persoalan serius, dana simpanan nasabah bernilai miliaran rupiah yang hingga kini tidak jelas pertanggungjawabannya.
Koperasi yang memiliki sekitar 150 anggota dan 16 nasabah simpanan itu tetap beroperasi, meski sebagian besar dana yang dipercayakan masyarakat tak kunjung dipulangkan. Penanganan perkara sudah ditarik ke Ditreskrimum Polda Sumbar, dan satu orang pengurus diduga Suratno, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penetapan satu tersangka dinilai belum menjawab kekhawatiran para nasabah.
“Ini uang simpanan masyarakat. Kalau tanggung jawab hanya dibebankan ke satu orang, bagaimana kepastian pengembalian bagi nasabah?” ujar Hasni dan Erna yang juga merupakan nasabah di koperasi simpan pinjam itu.
Dari informasi yang berkembang, mantan bendahara koperasi, berinisial RW, mengaku bahwa dana nasabah dipakai oleh pengurus untuk kepentingan pribadi, termasuk diduga untuk bisnis batu bara, pembelian kebun, hingga pengadaan alat berat. Dugaan ini memunculkan pertanyaan lebih besar lagi dari sejumlah nasabah mungkinkah penyimpangan sebesar itu dilakukan satu orang saja..?. Atau malah sebaliknya.
Keanehan lain mencuat dari aspek tata kelola. LPN Pulau Mainan tercatat tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), kewajiban utama dalam koperasi. Kondisi ini membuat koperasi tersebut dinilai sebagai salah satu yang paling janggal sejak Dharmasraya berdiri.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, para nasabah kini hanya berharap uang simpanan mereka dapat kembali. Sementara proses hukum berjalan, desakan agar kepolisian mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat semakin menguat.***



Discussion about this post