Kota Pariaman — Akibat sikap keukeuh dari pengurus Baznas Kota Pariaman, Asman Yahya CS yang tidak mau mengundurkan diri sebelum masa baktinya berakhir. Memaksa Pemko Pariaman untuk konyol. Di bawah kepemimpinan Genius Umar, Pemko Pariaman membuat lembaga Baznas tandingan setelah sejumlah rentetan peristiwa memalukan yang ternyata tak jua menyadarkan kekonyolan yang diperbuat.
Hal itu terbukti diadakannya rapat pembentukan Tim Seleksi Pengurus Baznas Kota Pariaman, Rabu (1/7/2020) periode 2020-2025 yang dipimpin Sekda Kota Pariaman, Fadli, SH, MH pada salah ruangan di Pemko Pariaman.
Menurut sumber yang menyampaikan kepada media mengatakan, hadir dalam rapat tersebut, unsur dari Kamenag Kota Pariaman, MUI dan Pemko Pariaman sendiri.
Saat ini dikonfirmasikan kepada Asman Yahya, pengurus Baznas Kota Pariaman yang sah menurut hukum mengatakan, pembentukan panitia seleksi pengurus atau pimpinan Baznas Kota Pariaman, dijadwalkan pada bulan Agustus 2020, periode 2021-2026.
Tata cara mekanismenya, pengurus menyurati Wali Kota Pariaman dan meminta untuk mengadakan rapat membentuk tim seleksi pengurus Baznas periode 2021-2027. Kemudian wali kota menerbitkan SK Panitia sebagai payung hukumnya.
Kata Asman Yahya, jika itu yang terjadi saat ini, kemungkinan Pemko Pariaman membentuk Tim Seleksi Pengurus Baznas Kota Pariaman tandingan.
“Kalau tandingan itu merupakan hak Wali Kota Pariaman dan tidak bisa diganggu gugat. Kita lihat sajalah perjalanan Tim Seleksi periode 2020-2025 tersebut,” ujar Asman Yahya.
Terkait upaya Pengurus Baznas Pusat, untuk menyelamatkan Baznas Kota Pariaman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; 3. Peraturan Baznas RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi/Kabupaten/Kota.
Pengurus Baznas Pusat, sebelum menggugat Pemko Pariaman di bawah kepemimpinan Genius Umar akan menyurat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar dan Pimpinan Bank Nagari Sumbar, agar membuka pemblokiran rekening Baznas pada Bank Nagari Syari’ah Kota Pariaman senilai 5 miliar rupiah lebih, untuk disalurkan kepada asnaf yang delapan.
Apabila hal itu tidak diindahkan oleh Bank Nagari Sumbar, baru Lembaga Hukum Baznas Pusat akan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Pariaman atau PTUN Padang. “Kami dari Pengurus Baznas Kota Pariaman yang ada sekarang disuruh menunggu dan berjaga-jaga,” ungkap Asman Yahya.
Wakil Wali Kota Pariaman, Drs. Mardison Mahyuddin, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, pada hari yang sama mengaku sedang berada di Lubuk Basung. “Maaf ya, saya lagi di Lubuk Basung,” tutur Mardison lewat gagang teleponnya.
Ketua Ormas Laki Kota Pariaman Azwar Anas yang diminta pendapatnya, mengatakan, apabila Pemko Pariaman di bawah kepemimpinan Genius Umar mau mundur satu langkah, tentu akan membawa kemajuan 1000 langkah.
Akan tetapi apabila selalu mengemukakan ego, akan bertambah tinggi pula-lah jurang tempat jatuhnya. Karena dengan terdapatnya konflik Baznas Kota Pariaman yang teraniaya itu orang asnaf delapan, seperti fakir miskin dan lain sebagainya.
“Ingatlah saat mengucapkan sumpah jabatan ketika dilantik dahulu. Salah satu bunyinya mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, artinya, Walikota Pariaman Genius Umar dan Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, sudah melanggar sumpah jabatan. Apa sih beratnya, untuk kembali kepada aturan, sehingga terjalin rasa persatuan dan kesatuan,” tukuk Azwar Anas. (aa)
Discussion about this post