Padang Pariaman — Proyek Pekerjaan Penataan Sistem Penanggulangan Bencana, Rekonstruksi Bendungan/Cekdam di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dengan sumber dana APBD senilai Rp 15,7 miliar di daerah itu dihentikan.
Pasalnya, proyek bernomor kontrak 02/SPK-BPBD/IV-2023, tanggal kontrak 6 April 2023 dengan pelaksana PT Suci Esalestari tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Proyek tahun 2023 itu sejatinya masa kontraknya selesai pada 1 Desember 2023 ini.
Terkait hal itu, Direktur PT Suci Esalestari Cindrawati menyebutkan, keterlambatan pekerjaan tersebut sebetulnya bukan kesalahan dari kami sebagai penyedia atau kontraktor, melainkan kesalahan yang sepertinya dari awal pelaksanaan kegiatan ini disengaja oleh pihak pemerintah daerah atau Dinas BPBD melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya untuk diputus kontrak.
Dari awal kontrak, sebut dia, PPK sengaja mempersulit dan memperlambat penanda tanganan MC 0 dan addendum kontrak, sehingga pihaknya penyedia tidak berani untuk memulai pekerjaan tersebut karena tidak ada acuan dan pegangan.
“Kami tidak berani untuk memulai pekerjaan tersebut karena tidak ada acuan bagi kami untuk bekerja. Selain itu, PPK sengaja mempersulit kami penyedia mengajukan Pencairan Uang Muka dan PPK juga mempersulit kami sebagai Penyedia ketika akan mengajukan terment,” sebut dia.
Kemudian, sebut Cindrawati, belum sampai habis masa kontrak pihaknya sebagai penyedia langsung diberi surat pemutusan kontrak, sementara kontrak habis per tanggal 1 Desember 2023.
Habis-pun masa kontrak pihaknya sebagai penyedia ada hak dan ketentuan untuk mengajukan addendum waktu, di situlah kami melihat kejanggalan kejanggalan kalau kegiatan itu sangat disengaja untuk tidak tuntas.
“Sebelum uang muka cair, alat alat kami sudah bekerja. Tidak mungkin pula apabila kami dituntut harus mempunyai modal kerja sejumlah pagu nilai proyek. Selain itu, dalam pengurusan termin/MC, kami masih juga membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusnya sampai cair,” tutupnya.
Sehingga pemerintah daerah setempat mengirim surat rencana pemutusan kontrak pada 18 oktober 2023 dan setelah itu mengirimkankan telah putus kontrak dengan pihak rekanan kontraktor pada 2 November 2023 lalu.
Dirinya telah bekerja secara profesional dengan waktu yang telah ditentukan selama 240 hari kelender. Namun, di pertengahan pekerjaan pihaknya menerima putus kontrak dari pemerintah daerah setempat.
“Kami sudah bekerja secara profesional. Pengerjaan proyek itu pihaknya telah melakukan proses yang telah ditentukan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Cindrawati.
Namun dalam hal ini, dirinya merasa dirugikan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
“Saya bekerja secara profesional, dalam pengerjaan proyek ini kami telah melakukan proses yang ada dalam aturan yang berlaku. Se-akan-kan PPK lah mempersulit saya, sehingga kami dirugikan secara waktu dan finansial. Pengerjaan di lakukan pada 6 April 2023 lalu, hingga pengerjaan telah berjalan. Pihaknya juga telah menerima termin/MC, Kami bekerja sesuai dengan termin yang kami terima dari pemerintah daerah, sementara waktu untuk menyelesaikan pekerjaan sudah dekat,” sebut direktur PT Suci Essalestari.
Artinya, keterlambatan Proyek Rekonstruksi Bendung Checkdam Sungai Limau disebabkan oleh lambatnya MC 0 dan Addendum I (pertama) yang ditanda tangani Direksi yang mana di MC 0 dan Addendum I itu ada perubahan perubahan item pekerjaan dan volume pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan. Nah, MC 0 dan Addendum I baru dijadikan di bulan September 2023.
Sementara itu, PPTK pengerjaan cekdam dari BPBD Kabupaten Padang Pariaman Yendri mengatakan siap dibuktikan terkait pemutusan kontrak tersebut.
“Silahkan dibuktikan saja siapa yang bersalah sehingga kontrak harus diputuskan, apakah dia yang benar,” kata Yendri di Kantor BPBD Padang Pariaman. (*)
Discussion about this post