Reportaseinvestigasi.comJAKARTA – Masalah pemutusan kontrak kerja Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat berbuntut laporan kepada Inspektorat DKI Jakarta.
Amat Triyono dan 11 orang rekannya yang tidak di perpanjang kontraknya melaporkan Lurah Duri Kepa kepada Inspektorat DKI Jakarta.
Amat Triyono menjelaskan awal mula terjadinya dan 9 orang lainnya tidak di perpanjang dengan alasan yang tidak jelas,
Amat Triyono mengungkapkan awal kejadian dirinya tidak di perpanjang kontrak.
“Bermula karena kami dari 9 (sembilan) anggota PPSU mendapat transfer dana dari
saudara Apri selaku Operator Bendahara Kelurahan Duri Kepa (PJLP). Dimana Transfer
dana tersebut tidak ada kesepakatan terlebih dahulu dengan kami dan terjadi secara tiba- tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.”kata Triyono
Lebih lanjut ia menjelaskan,Transfer dana tersebut dilakukan secara
berskala sekitar bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Setelah ditransfer, Kartu ATM dan PIN kami dipinjam oleh saudara Apri. Kami selaku
anggota PPSU tidak ada kecurigaan sedikitpun kepada Saudara Apri karena yang bersangkutan adalah Staf Kelurahan. Kami pikir ini adalah perintah dari atasan, oleh
sebab itu kami tidak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada yang bersangkutan.kata dia
Alasan kedua, kata Amat Triyono,Ada 2 orang yang juga diberhentikan dengan alasan yang berbeda, yaitu karena mengambilkan berkas/dokumen yang berada di ruangan bendahara atas perintah bendahara (Devi) itu sendiri, yang mana perintah itu diintruksikan lewat HP/WA.
“Disini Pimpinan berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan besar karena berkas
tersebut adalah Berkas Rahasia Negara. Padahal kami selaku pelaksana tidak tahu- menahu isi dari berkas tersebut. Kami sudah melakukan mediasi dan pembelaan bahwa kami tidak merasa melakukan kesalahan. Namun pimpinan dalam hal ini (Lurah – PLT) tetap dengan keputusannya bahwa itu adalah kesalahan fatal dan harus mendapat hukuman berupa pemberhentian kontrak
kerja terhadap 5 orang dan 7 orang dikenakan SP-2.Tutupnya.
Abdul Rosyid Plh Lurah Duri Kepa saat di temui di ruang kerjanya mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan atas laporan mantan PPSU itu.
“Itu kan hak mereka untuk melaporkan,namun kita sangat menyayangkan hal itu terkadi.Karena hal itu sebenarnya bisa di bicarakan dengan baik,karena kita juga tidak ingin maslah ini jadi rame lagi.” katanya
Menurutnya,sebenarnya mereka itu tidak di berhentikan,namun tidak di perpanjang kontraknya.Karena sesuai dengan isi kontrak pada poin 6.yang berbunyi,Pihak ke 2 PPSU apabila terlibat langsung atau tidak langsung dalam tindakan pencurian dan/atau pengelapan harta/aset pemerintah Pemprov DKI Jakarta maupun tindakan kejahatan hukum pidana atau perdata.Dalam hal ini mereka ini turut membantu hal yang merugikan negara itu.
Selain itu dari hasil pemeriksaan dan evaluasi pihak kelurahan mereka ikut terlibat dalam membantu tindakan yang tidak terpuji itu.kata Abdul Rosyid.
Selain itu Abdul Rosyid juga mempersilakan keluarga para PPSU Yang tidak di perpanjang kontraknya itu untuk mendaftarkan diri sebagai PPSU di Kelurahan Duri Kepa…
Red/Amr
Discussion about this post