Batusangkar – Disadur dari laman resmi media sosial Prokopim Setda Tanah Datar, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian membuka secara resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Datar, Rabu (10/4/2023) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.
Wabup Richi menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan tantangan dan peluang bagi Tanah Datar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sampai saat ini Ketergantungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap Pemerintah Pusat dalam hal penyediaan anggaran masih cukup Besar, hal ini dapat dilihat dari besarnya kontribusi dana transfer dari pemerintah pusat terhadap total pendapatan daerah. Karena itu, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tantangan dan peluang bagi kita,” ujarnya.
Dan, dalam salah satu amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu, tambah Wabup, Pemerintah Daerah diharuskan menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Konsultasi publik yang dilakukan hari ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda, dengan menghimpun masukan dan saran dari semua stakeholder,” ujar Richi.
Dengan memperhatikan urgensi penyusunan Ranperda ini, kata Richi lagi, OPD dan stakeholder terkait dalam penyusunan ini diharapkan betul-betul melakukan kajian yang matang dengan sebaik-baiknya.
Disampaikan Wabup Richi, setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan Ranperda ini, yakni pertama, dalam menetapkan tarif pajak berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena penetapan tarif yang tinggi akan menjadi beban bagi masyarakat, sedangkan tarif yang rendah akan mengakibatkan loss income pada daerah,” ungkapnya.
Kedua, proyeksi penerimaan pajak dan retribusi sesuai dengan potensi, dimana OPD pengelola pajak dan retribusi betul-betul dapat menghitung potensi dari masing-masing objek pajak dan objek retribusi yang menjadi kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai objek pajak dan retribusi daerah yang berpotensi tidak diatur dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga berdampak loss income pada daerah,” katanya.
Ketiga, memperhatikan dampak kemudahan usaha bagi masyarakat.
“Penyederhanaan jumlah dan jenis pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mendukung kemudahan berusaha,” tukas Richi.
Terakhir Wabup Richi juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan peserta yang hadir serta kesediaan Tim Kantor Kemenkumham yang telah melakukan pendampingan dalam penyusunan kajian teknis Ranperda ini.
Sebelumnya Ketua Pelaksana kegiatan Kepala Badan Keuangan Daerah Darfizal menyampaikan, kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Awal Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Datar dilaksanakan dua hari di aula kantor Bupati.
“Kegiatan yang merupakan salah satu rangkaian penyusunan Ranperda, kegiatan ini dihadiri seluruh OPD di lingkup Pemerintah Tanah Datar, Camat dan Wali Nagari se Tanah Datar, Notaris, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pengusaha Hotel dan restoran, kepala PLN UP3 Payakumbuh dan perwakilan wajib pajak dan retribusi daerah,” sampainya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Sumatra Barat Kemenkumham diwakili Kabid Hukum Febriandi menyampaikan, kegiatan konsultasi publik ini dilakukan memang untuk mengumpulkan saran menyusun Raperda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa perubahan sangat signifikan, antara lain restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber perpajakan baru bagi daerah, penyederhanaan retribusi dan penyederhanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, dimana semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan hanya dalam satu Perda saja,” sampainya. (Spa)
Discussion about this post