DHARMASRAYA — Sepertinya pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Agama Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumbar terkesan kurang kepengawasan dan juga tidak piawainya konsultan pengawas, sehingga pekerjaannya kuat dugaan tidak mengacu kepada spesifikasi yang telah dibuat oleh konsultan perencana, juga yang telah disepakati oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), sehingga pekerjaan pembangunan gedung kantor itu terlihat asal jadi.
Sesuai pantauan media ini di lapangan Sabtu 13 Maret 2021 dan juga sebelumnya, pasangan batu penahan tebing (turap) setinggi 5 meter itu terlihat tidak memakai kopor dan urungan sirtu yang dipadatkan per 20 cm dengan ketebalan 40 cm, untuk sebagai tapak dasar agar supaya tidak ambruk sewaktu pergerakan tanah (labil).
Selain itu pasangan mortar juga terkesan minim adukan semennya, sehingga meragukan ketahanan pengikat antara batu ke batu. Padahal fungsi mortar juga mencegah masuknya air dan kelembaban ke dalam struktur.
Yang parahnya lagi pasangan batu mortar saluran air yang tidak join atau tidak sejajar dengan slof atas dan coran slof juga banyak yang keropos, dan tidak merata diselimuti oleh beton.
Kegiatan ini di bawah kepengawasan Pengadilan Agama Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dengan SPK 08/kontrak/PK-GDG/PPK,PA-PLJ/X/2020 dengan biaya Rp.16.039.704.000 (enam belas miliyar tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah) jangka waktu 243 hari kelender, terhitung mulai tanggal 3 November 2020 s.d 3 Juli 2021. Sebagai pelaksana PT Indi Daya Karya sebagai konsultan pengawas PT Delta Arsitektur.
Arip sebagai konsultan pengawas saat dikonfirmasi media ini di lokasi sambil berlalu, mengklaim sendiri bahwa dirinya profesional, dan mengaku koporan untuk tapak penyangga pondasi turap itu ada dipasang.
“Saya ini konsultan pengawas profesional, Pak. Pasangan batu turap untuk penahan dinding tebing dengan ketinggian lima meter itu koporannya ada di bawah, di dalam tanah, ukuranya satu meter kali satu meter kalau tidak percaya Bapak gali saja pakai excavator,” sebutnya sambil berlalu.
Sementara Sodik, SIF Maneger dari perusahaan PT Indi Daya Karya sebagai pelaksana, mengakui urung sirtu yang tertuang di dalam gambar diganti dengan pasangan batu. “Urungan sirtu kami ganti dengan pasangan batu sebab saya sebagai orang teknis lebih yakin ketahan batu lebih baik ketimbang sirtu,” singkatnya Sodik juga sambil berlalu.
Terpisah Pahrevi dari BPAN (Lembaga Aliansi Indonesia) menyayangkan pekerjaan pembangunan kontruksi gedung Pengadilan Agama itu asal jadi.
“Kita sayangi apabila pekerjaan pembangunan gedung kantor baru Pengadilan Agama Pulau Punjung asal asalan dan tidak mengacu kepada spesifikasi yang telah dibuat oleh konsultan perencana yang telah di rancang dengan kajian kajian teknis. Apabila pekerjaannya tidak berpedoman kepada spek tentu sudah jelas ada unsur pelanggaran kontrak, tentu jelas berorentasi adanya indikasi korupsi. Ini yang perlu kita awasi bersama,” urainya.
Pasalnya, masih menurut Pahrevi, sumber dana sudah jelas dari uang negara. “Kita tentu berharap pembangunan ini sesuai dengan keinginan masyarakat, bukan keinginan dari kontraktor, saya berharap kepada LSM dan rekan rekan media agar proaktif untuk mengawasi pekerjaan ini, pekerjaan yang tidak mengacu kepada spek itu harus dibongkar, agar supaya benar benar kualitas bangunan itu tercapai sesuai dengan mutu,” ungkapnya melanjutkan.
“Kami dari BPAN juga akan turut memantau pekerjaan ini karena dan perlu juga kita pertanyakan kenapa di papan informasi tidak disebutkan dari mana sumberdananya. Apakah disengaja tidak dikasih tau kepada masyarakat,” sebutnya Pahrevi. (tim)
Discussion about this post