ADVERTISEMENT
Minggu, 29 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Konspirasi dan Pidana di Balik ‘Baliho Ilegal’ Bacaleg Bacapres yang Difasilitasi Pemko Pariaman

by Redaksi
13 Oktober 2023
in -KOTA PARIAMAN, FOKUS INVESTIGASI, PEMILU SERENTAK
Reading Time: 2min read
Konspirasi dan Pidana di Balik ‘Baliho Ilegal’ Bacaleg Bacapres yang Difasilitasi Pemko Pariaman

Kolase gambar : Beberapa baliho ilegal bacaleg dan bacapres yang menggunakan papan reklame aset Pemerintah Kota Pariaman. (Dok. Idm)

ADVERTISEMENT

Pariaman — Persoalan munculnya sejumlah alat peraga kampanye (baliho) dari oknum bacaleg DPR RI dan bacapres yang terpasang di tiang-tiang reklame (billboard) milik Pemko Pariaman, sontak menimbulkan spekulasi publik.

Tak ayal, sejumlah kejanggalan yang menyebabkan tanda tanya besar, kenapa baliho tersebut bisa terpasang di tiang-tiang reklame aset kepunyaan Pemko Pariaman, sekelebat mengkoneksikan sebuah persepsi: antara kedekatan bekas Walikota Pariaman Genius Umar dengan wajah-wajah peserta pemilu yang ada dalam baliho yang difasilitasi pemko.

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kota Pariaman, Benny Utama Dijamu Wali Kota Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi

625 Atlet Ramaikan Kejuaraan Nasional Sepatu Roda Pariaman Open

Buka Kejuaraan Tenis Internasional Baveti, Yota Balad : Event Sport Tourism untuk Ramaikan Kota Pariaman

Sebab sejauh ini tak ada satupun OPD yang mau bertanggungjawab, atas penampakan baliho-baliho besar bacaleg dan bacapres yang terang dilarang dalam aturan perundang-undangan itu. OPD-OPD yang menjadi stakeholder dalam kasus ‘baliho ilegal’ ini seketika berkelit, takut bicara tentang indikasi yang melibatkan ‘bos’ mereka.

ADVERTISEMENT

Padahal keberadaan baliho itu telah terpampang jelas di depan mata khalayak ramai, beberapa waktu sebelum Walikota Genius Umar turun tahta kembali jadi rakyat jelata per 9 Oktober 2023, di lokasi-lokasi strategis di ruas-ruas jalan utama.

Selain merugikan penghasilan daerah, dari sektor pendapatan pajak reklame yang notabene adalah pendapatan terbesar dari Pemko Pariaman, baliho-baliho yang dipergunakan sebagai alat peraga kampanye itu juga tegas dilarang dalam Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan lainnya, sebab mengandung unsur pidana.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum pidana Zulnaidi menyebutkan, penampakan atribut kampanye oknum bacaleg DPR-RI dan bacapres yang terpajang di papan reklame milik pemerintah, adalah sebuah tindakan kejahatan pemilu yang terstruktur, masif dan sistimatis (TMS), dengan melibatkan sejumlah OPD dan ASN di banyak instansi pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan bukan hanya pidana, namun juga sudah merugikan keuangan daerah karena mencatut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Mantan Ketua KPU Padang Pariaman yang sudah 10 tahun mengisi jabatan komisioner KPU ini mengurai, selain melanggar PKPU, kejadian ini juga terindikasi memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU ASN, UU Pemilu serta tak terkecuali Perda Kota Pariaman yang mengatur penggunaan papan reklame.

Bahkan lebih naifnya, pencatutan papan reklame milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan kampanye bacaleg dan bacapres disinyalir juga bermuatan unsur korupsi. “Itu kan papan reklame milik pemerintah tercatat sebagai aset pemerintah, penggunaannya tentu untuk sarana sosialiasi pemerintah dan pembangunan daerah, lihat kegunaannya di Perda Nomor 12 Tahun 2012, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014 perubahan atas Perda 12/2012,” jawab praktisi hukum ZP Consulting ini.

“Analisa lainnya adalah keterlibatan ASN di UU ASN yang wajib netral, tidak memberikan fasilitas kepada para peserta pemilu. Lalu larangan kampanye menggunakan billboard komersil dalam  aturan PKPU Kampanye. Setelah itu larangan kampanye di luar jadwal ada diatur dalam UU No.7 Tahun 2017,” terangnya lagi.

Lantas bagaimana reaksi Bawaslu dan aparat penegak hukum menanggapi kasus yang masuk ke dalam ranah kejahatan Pemilu ini. Sebab larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk sarana promosi politik praktis bagi bacaleg dan bacapres yang difasilitasi oleh Pemko Pariaman ini, jelas dengan terang-terangan telah melibatkan banyak pihak serta merugikan keuangan daerah.

Bagaimana mungkin sebegitu beraninya Pemko Pariaman terlibat aktif mempromosikan salah satu bacaleg dan bacapres dengan memakai fasilitas daerah seenaknya, dan keberadaan alat peraga kampanye itu ditakuti seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah kota jika tak ada yang berada di balik perbuatan kejahatan Pemilu itu semua. So.. Kita tunggu saja episode selanjutnya. (IDM)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Solok Teken MoU Bersama Bupati Kampar di Bidang Kebutuhan Pokok

Next Post

Aung Kembali Maju di Pileg 2024 Padang Pariaman, Ini Rencananya, Masyarakat Dapil 4 Perlu Tahu

Next Post
Aung Kembali Maju di Pileg 2024 Padang Pariaman, Ini Rencananya, Masyarakat Dapil 4 Perlu Tahu

Aung Kembali Maju di Pileg 2024 Padang Pariaman, Ini Rencananya, Masyarakat Dapil 4 Perlu Tahu

Silaturahim dengan Warga Jorong Subarang Taram, Emak-emak Kenang Jasa Irfendi Arbi ketika Menjabat Bupati

Silaturahim dengan Warga Jorong Subarang Taram, Emak-emak Kenang Jasa Irfendi Arbi ketika Menjabat Bupati

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI