Kota Solok – Kota Solok dianugerahi penghargaan oleh Ombudsman RI. Penghargaan ini diterima langsung oleh Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dari Wakil Kepala Ombudsman RI, Ir. Bobby Hamzar Rafinus, Selasa (14/2) di Kota Padang.
Hal ini dikarenakan Kota Solok termasuk daerah yang cukup konsen dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, Kota Solok tergolong daerah dengan predikat tinggi dalam pemenuhan standar pelayanan publik dengan nilai B. Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun ada peningkatan dari segi penilaian.
Dalam penilaian tahun 2022, Ombudsman melakukan penilaian dengan mengambil sampel pada empat OPD dan dua Puskesmas. Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskemas Tanah Garam, dan Puskesmas Tanjung Paku.
Dalam hasil penilaian, DPM-PTSP menjadi OPD dengan penilaian tertinggi yakni 82,72. Kemudian Disdukcapil dengan skor 86,89. Selanjutnya Puskesmas Tanjung Paku 79,2, Dinas Sosial 76,64, Dinas Pendidikan 74,91, dan Puskesmas Tanah Garam 70,09.
Secara keseluruhan, Kota Solok mendapatkan nilai 79,41 setara dengan kualitas tingi pada Zona Hijau. Nilai ini sedikit meningkat dari tahun 2021, dimana skor standar pelayanan publik kota Solok hanya sebesar 71,75 atau predikat Zona Hijau.
Dalam kesempatan ini Wawako Dhani mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang telah melakukan bimbingan dan penilaian serta penghargaan ini juga langsung diberikan oleh pimpinan Ombudsman RI. Capaian ini menjadi motivasi bagi pemerintah kota Solok dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Capaian yang diperoleh Kota Solok saat ini bukanlah titik akhir, namun menjadi cambuk untuk menjadi lebih baik. Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat merupakan sebuah indikator dari keberhasilan sebuah pemerintahan” ucap Dhani.
Sementara itu, Wakil Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, standar pelayanan publik merujuk pada UU 25 tahun 2009. Dalam hal ini Ombudsman hadir sebagai pengawas eksternal dalam proses pencapaian layanan terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi wujud komitmen dari pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan,” jelas Bobby. (**)
Discussion about this post