Pasaman Barat — Konflik Agraria terus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (8/11) ratusan masyarakat cucu kamanakan Imbang Langik yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI), Basis Batang Lambau, Kecamatan Kinali, gelar aksi dan rencana pengklaiman lahan di Afdeling Empat PTPN Vl.
Aksi itu dilakukan masyarakat di lahan afdeling empat, masyarakat menuntut pihak PTPN Vl untuk mengembalikan lahan mereka yang digarap oleh perusahaan itu. Dalam aksi itu masyarakat rencananya akan melakukan pengklaiman lahan seluas 1500 H.
Ketua SPI Basis Batang Lambau, St Syahrir mengaku pihaknya memiliki dokumen kepemilikan atas tanah yang mereka klaim itu, selain itu menurutnya Ninik mamak tidak pernah melakukan penyerahan lahan terhadap PTPN VI.
“Kami meminta PTPN Vl untuk mengembalikan lahan seluas 1500 H. Karena Ninik mamak tidak pernah melakukan penyerahan lahan terhadap PTPN Vl, dan tidak pernah menerima kontribusi dari perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, sekitar tahun 1982 masyarakat diusir dari lahan tersebut, untuk itu ia meminta kepada perusahaan untuk segera menyerahkan lahan itu, terlebih saat ini lahan itu sudah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang ditangani oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),sesuai instruksi menteri dan presiden.
Sementara itu pihak perusahaan menilai, lahan yang mereka olah di Afdeling IV itu, masuk dalam HGU PTPN Vl, mereka meminta masyarakat tidak melakukan pengklaiman, dan akan melakukan langkah atau penyelesaian satu minggu ke depan, hingga kemarin aktifitas di perusahaan masih berjalan aman.
Namun setelah terjadi negosiasi antara masyarakat dan pihak perusahaan, aksi pengklaiman lahan itu tidak jadi dilakukan, masyarakat dan pihak perusahaan sepakat untuk mencarikan solusi permasalahan itu dalam seminggu ke depan. (Wd)
Discussion about this post