Payakumbuh — Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/130/V/2020/Res, tanggal 05 Mei 2020. Perkara tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama, Kepolisian Resor Payakumbuh, Telah mengaman kan lima tersangka yang di duga pelaku pengeroyokan terhadap seorang relawan covid-19, Yang bertugas di Posko II Pasar Pakan Rabaa Jorong Pakan Rabaa, Kenagarian Batu Payuang, Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota.
Korban yang bernama Bona Saputra,(26), Minang, Karyawan Bank Syariah Mandiri, Dusun Nan Onam Labuah Gunuang Kec. Lareh Sago Halaban Kab. 50 Kota. Telah membuat laporan kepolisian Nomor : LP/K/130/V/2020/Res, tanggal 05 Mei 2020.
Tentang tindak pidana pengeroyokan bersama-sama atas diri nya, Yang terjadi pada Senin tanggal 04 Mei 2020 sekitar pukul 21.30 WIB yang bertempat di dekat Pos II Covid-19 Pasar Pakan Rabaa jorong pakan rabaa, Kenagarian batu payuang Kec. Lareh Sago Halaban Kab. 50 Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Doni Setyawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Mochamad Rosidi, Jum’at (8/05/2020) membenarkan telah terjadi pengeroyokan tersebut atas nama Bona Saputra, Dan ke lima tersangka pelaku pengeroyokan tersebut sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh.
Kejadian berawal ketika Pelapor mendapat kabar, bahwa ada sekelompok pemuda yang complain saat ditegur oleh relawan yang melaksanakan piket jaga karena tidak menggunakan masker sesuai ketentuan yang berlaku,
Mendengar kejadian tersebut pelapor langsung menuju Pos Covid-19, Karena pelapor adalah pengurus sekaligus sebagai relawan.
Sesampai di pos pengamanan, pelapor melihat orang yang complain tersebut sudah tidak ada, Namun beberapa saat kemudian datang pemuda berjumlah 5 (lima) orang dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di tempat kejadian, salah seorang pemuda yang diketahui bernama Adit langsung memukul kepala dan bagian tubuh korban, dan melihat tindakan Adit tersebut, pemuda lainnya juga ikut melakukan tindakan pemukulan yang sama.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang karena mengalami memar pada bagian kepala, wajah dan kaki serta hidung mengeluarkan darah kemudian korban melaporkannya ke Polres Payakumbuh guna pengusutan lebih lanjut.
Tidak menunggu lama, Polres Payakumbuh bergerak cepat dan menangkap kelima pelaku penganiyaaan tersebut. Alex (18) yang berstatus pelajar, dan beralamat di Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa, Lareh Sago Halaban, Arry A. Dien (18), ex pelajar beralamat di Pakan Rabaa.
Kemudian, Aldo Aditya Pratama (20), Indraman Rais (19) dan Diva Wahyu Ramadhan. Ketiga pelaku tersebut juga beralamat sama di Pakan Rabaa.
Hingga berita ini diturunkan, kelima orang, kasus penganiayaan tersebut masih di amankan di Markas Polres Payakumbuh, Labuah Basilang. (bbz)
Discussion about this post