Bukittinggi, INVESTIGASI. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memiliki urgensi cukup besar terhadap pembentukan tatanan kehidupan baru masyarakat daerah ini untuk menghadapi pandemi Corona Virus Deseases tahun 2019 (Covid 19).
Mengingat pentingnya regulasi diantaranya dilandasi dengan Instruksi Presiden yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dari proses itulah, jelas ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat H.Ismet Amzis,SH menindaklanjutinya dengan mengusulkan dilahirkan sebuah Perda untuk mengatur tatanan hidup baru dalam mencegah dan mengendalikan pandemi Covid 19 di Sumbar dengan angka positif yang masih cukup besar sejauh ini.
‘Dengan demikian Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) lahir bersifat Mandatory, berlaku untuk kota dan kabupaten se Sumbar. DPRD sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang juga telah mengesahkan Perda tersebut, ikut memiliki tanggungjawab untuk ikut mensosialisasikannya”, tambah Ismet Amzis, Senin (19/10) tadi di aula kantor Balaikota Bukittinggi.
Bersama Maigus Basyir dan Nofrizon, Ismet melanjutkan, meski bersifat Mandatory Pemerintah kita dan kabupaten atau walikota dan bupati juga bisa menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) dan Peraturan Bupati (Perbup), asal tidak bertentangan dan mengacu kepada Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020.
“Bagi kabupaten kita yang belum menyusun Perkada. maka Perda ini dapat diterapkan, sedangkan yang sudah menyusun Perkada untuk mempedomani Perda AKB. Sedangkan bagi nagari/desa/kelurahan, Perda ini dapat menjadi acuan untuk penyelengaraan pencegahan dan pengendalian Covid 19”, jelas ketua Komisi V DPRD Sumbar.
Karena itu, menurut Ismet, Peraturan daerah itu harus disosialisasikan kepada aparatur di jajaran pemerintahan mulai tingkat Provinsi, kota, kabupaten bahkan sampai desa dan kelurahan, untuk melindungi masyarakat dari Covid 19 dari resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat itu sendiri.
Sosialisasi Perda ini tambah Ismet juga perlu seterusnya juga perlu dilakukan kepada masyarakat. Itu menjadi tanggungjawab aparatur di kota dan kabupaten sampai ke desa/nagari serta kelurahan .(Pon)
Discussion about this post