Agam, RI-Komisi IV DPRD Kabupaten Agam melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kota Padang, Senin (28/10). Kunjungan tersebut guna sharing terkait Pengaruh Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar terhadap tingkat efektifitas dan efisienasi penyelenggaraan pendidikan.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Erdinal, beserta anggota komisi IV dan turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Irfan Amran. Komisi IV diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan, Danti Aryan beserta jajarannya.
Ketua komisi IV DPRD Agam, Erdinal mengatakan kunjungan tersebut selain untuk bersilaturahmi juga mencari informasi terkait dengan Pengaruh Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar terhadap tingkat efektifitas dan efisienasi penyelenggaraan pendidikan karena saat ini banyak SD yang bergabung satu sama lain.
Menjawab pertanyaan dari Ketua Komisi I, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Danti Aryan menjelaskan terlebih dahulu bahwa Regrouping merupakan penggabungan beberapa Sekolah Dasar (SD) menjadi satu dalam rangka efisiensi anggaran pendidikan dan efektifitasnya untuk peningkatkan mutu pendidikan atau merupakan usaha penyatuan dua unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan atau institusi dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Agam, Bulqaini mempertanyakan regulasi tetang regrouping tersebut sudah sesuai dengan aturan dan sudah disesuaikan dengan aturan yang ada di daerah masing-masing. Selain itu, Ar Yutinof mempertanyakan respon dari masyarakat tentang sosialisasi regrouping SD tersebut dan bagaimana pengelolaan mengenai aset yang ada di sekolah.
Salman Linover mempertanyakan apa dampak dari Regrouping tersebut, dan apakah ada solusi akibat dari regrouping itu sendiri terhadap lingkungan sekolah.
Menanggapi pertanyaan dari anggota dewan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang menyampaikan bahwa pelaksanaan regrouping pada Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kota Padang, sudah berjalan sangat baik dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan acuan pedoman penggabungan sekolah yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
“Keefektifan penyelenggaraan pendidikan sebelum dan sesudah mengalami regrouping didapatkan hasilnya adalah sangat efektif. Dimana sekolah yang jumlah peserta didiknya sedikit, justru lebih efektif dalam kegiatan belajar-mengajar sehingga kualitas pendidikan menjadi lebih bagus,” jelasnya.
Sementara itu, untuk efisiensi penyelenggaraan pendidikan sebelum mengalami regrouping, cukup efisien. Namun, kendalanya adalah Dinas Pendidikan sulit untuk mengklasifikasikan sekolah, dikarenakan terlalu banyak sekolah.
Sedangkan Efisiensi penyelenggaraan pendidikan sesudah mengalami regrouping, sangat lebih efisien. Karena terdapat peningkatan dalam hal ini Dinas Pendidikan, tidak perlu lagi mengangkat Kepala Sekolah baru, karena akan mengisi jabatan atau menggantikan Kepala Sekolah yang pensiun sehingga efisiensi penghematan anggaran pendidikan.
Aji/vina
Discussion about this post