Padang, RI – Komisi IV DPRD Kabupaten Agam, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat pada Rabu (8/12/2021).
Kedatangan rombongan Komisi IV DPRD Agam disambut dan diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar.
Dalam kunker ini Komisi IV DPRD Agam melakukan audiensi dengan Sekretaris dan para Kabid di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Mereka mempertanyakan mengenai permasalahan dari Guru P3K dan tentang keresahan orang tua mengenai zonasi penerimaan siswa didik baru.
Rombongan yang berjumlah 15 orang yang di ketuai oleh, Erdinal, S.Sos sebagai ketua Komisi IV dan juga turut hadir Wakil Ketua DPRD, Dalam kesempatan tersebut Irfan amran menjelaskan maksud dan tujuan dari Komisi IV dalam menggali informasi mengenai Zonasi Penerimaan Siswa Didik Baru, yang cukup meresahkan bagi Orang tua siswa di Kabupaten Agam.
” kunker kami ini bertujuan untuk sharing dan tukar pendapat mengenai Guru P3K dan keresahan orang tua murid tentang zonasi penerimaan siswa didik baru”. Jelas Erdinal.
Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang diwakili Sekretaris, Drs. Sadrianto, M.Pd menyampaikan beberapa paparan mengenai keresahan para orang tua mengenai Zonasi penerimaan siswa didik baru.
“Kami di Dinas Pendidikan terus berupaya semaksimal mungkin dengan sistem PPDB zonasi ini, karena sudah diatur dalam Permendikbud no 1 tahun 2021. Dan untuk penerimaan guru P3K sekarang lagi melaksanakan seleksi tahap ke 2 (dua). Jadi kita membangun suatu pendidikan itu dengan sistem”. jelasnya.
Selain itu, Yopi Eka Anroni anggota DPRD Komisi IV mempertanyakan mengenai PPDB Nasional yang sangat banyak mengecewakan bagi orang tua siswa.
“Sistem PPBD ini memang berskala Nasional dimana sistem penerimaan siswanya berdasarkan zonasi atau jarak tempuh rumah siswa. Yang sangat disayangi sekali sistem PPDB zonasi ini bagi siswa yang berprestasi yang ingin bersekolah di sekolah favorit yang terkendala dengan jarak tempat tinggalnya. Ini kan sangat merugikan bagi siswa itu sendiri. Selain itu sistem zonasi tersebut juga ada yang memanipulasi data siswa sendiri. Bagaimana Dinas Pendidikan sendiri mencarikan solusi untuk kedepannya”.
Lebih lanjut AR. Yutinof dari fraksi Golkar juga menanyakan mengenai formasi guru anggaran tahun 2021/2022.
“Dimana saat ini banyak nya guru-guru honor di sekolah-sekolah tetapi kenapa tidak adanya formasi penerimaan guru tersebut.
Selain itu apakah setiap siswa yang mau mendaftar disekolah baru di wajibkan untuk vaksin sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sekolah”.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, menjelaskan mengenai kenapa tidak adanya formasi penerimaan guru-guru sedangkan banyaknya guru-guru honor di sekolah, dikarenakan tidak adanya penganggaran di APBD di daerah Kab/kota tersebut. Sedang masalah memanipulasi data siswa dalam PPBD akan ada sanksi sesuai dalam Peraturan Gubernur. Untuk masalah diwajibkan vaksin bagi siswa baru merupakan kewenangan dari daerah masing- masing, bagi siswa yang belum melaksanakan vaksin dianjurkan untuk belajar daring dari rumah.
Pihak Komisi IV DPRD Kabupaten Agam sangat mengapresiasi atas proaktifnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dalam menyampaikan informasi mengenai Zonasi penerimaan Siswa didik baru ini dan Penerimaan Guru P3K. Hal ini akan menjadi referensi bagi Kami di Komisi IV DPRD Kabupaten Agam untuk rapat kerja dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Agam.
(Daji)
Discussion about this post