Komisi II DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Prov. Sumbar, di Padang. Kunjungan tersebut dalam rangka mempertanyakan serta koordinasi tentang tindak lanjut Rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Agam terkait dana bagi hasil Pajak Air Permukaan Danau Maninjau.(3/12)
Rombongan Komisi II DPRD Agam langsung dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan, didampingi oleh Ketua Komisi II Rizki Abdillah Fadhal, juga turut dihadiri serta seluruh anggota Komisi II .
Dalam kunjungan kali ini Komisi II DPRD Agam disambut oleh Kabid di BAKEUDA, Kabid Akutansi dan Pelaporan beserta kasi terkait Yessi Gustriani dan Febry.
Dalam pertemuan tersebut diawali oleh ketua Dprd Agam Novi Irwan memperkenalkan seluruh Anggota yang hadir dan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan.
Dalam diskusi, Rizki mempertanyakan dana bagi hasil Pajak Air Permukaan Danau Maninjau yang bisa dibilang tidak adil dan tidak mempedomani UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.
“Untuk itu kami berharap melalui BAKEUDA dengan azas Keadilan meminta Gubernur merubah Pergub Sumbar No. 69 Th 2014 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Prov. Sumbar dengan mempedomani Surat Kepala Balai Wilayah V No. UM.01.11/BWS5/2057 tanggal 6 November 2018 tentang Rekomendasi teknis Chatmen Area Danau Maninjau dalam penetapan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan, karena keseluruhan Danau Maninjau terletak di Kabupaten Agam” Ujar Rizki.
Dalam sharing tersebut anggota komisi II Noveri Edios dan Joni Putra sangat
berharap bertambahnya Pendapatan daerah dari dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan ini dari 50% menjadi meningkat pada range 60-80% hendaknya.
(Aji)
Discussion about this post