Komisi I DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/12). Kunjungan tersebut guna untuk sharing serta mencari referensi terhadap peran DPRD dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin, juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I Zulfahmi, Sekretaris Komisi Syafrizal dan anggota komisi. Komisi I turut didampingi Kabag Hukum Persidangan Heriwardati dan pendamping komisi. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Otonomi Daerah Provinsi Sumbar Marliosni beserta jajarannya.
Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin mengatakan maksud dan tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi, sharing dan mencari referensi terhadap peran DPRD dalam pembentukan DOB itu.
“Saat ini, kita di Kabupaten Agam akan melakukan pemekaran wilayah dan sudah memenuhi persyaratannya. Dan apa yang harus kita lakukan lagi agar pemekaran ini cepat terlaksana. Dan kita berharap Pemprov Sumbar bisa membantu percepatan pemekaran ini,” kata Syaflin.
Ia menambahkan, pemekaran ini dilakukan guna untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat untuk melakukan pengurusan karena akses yang cukup jauh ditempuh oleh masyakarat dari Agam Timur ke pusat kota.
Menanggapi hal itu, Kabag Otonomi Daerah Marliosni mengatakan pemerintahan tentu melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana, saat ini untuk kasus di Kabupaten Agam terkendala dengan Peraturan Pemerintah No. 84.
“Agar permasalahan ini cepat selesai harus ada kesepatakan antara Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi. Jika PP No. 84 ini sudah dicabut maka pemekaran ini tentunya akan bisa dilaksanakan,” ujarnya.
(Aji)
Discussion about this post