Keberadaan PT. Dempo dipertanyakan, berbagai kalangan. Penyebabnya, perusahaan tersebut diragukan legalitas atau izinnya. Diperparah lagi, dampak limbah perusahaan tersebut menyebabkan tercemarnya aliran sungai
PAINAN, INVESTIGASI_Komda LPKP yang baru mendapat mandat Suardi Nike, saat mendapat laporan, langsung melakukan investigasi terhadap limbah PT. Dempo. Dengan media ini, Senin (10/6) sekira pukul 14:00, ia mendapat informasi dan isu yang berkembang ditengah masyarakat, diduga aliran sungai dari tambang ke Muaro Saiyo sudah tercemar
Disinyalir, ini akan dampak dari limbah perusahaan tersebut. Akibatnya, ikan di sungai tersebut mati. “Sebagai lembaga LPKPK saya mandatangi wali nagari mempertanyakan legalitas izin PT Dempo tersebut. Namun wali nagari menjawab tidak tahu sama sekali. Alasanya, baru diangkat jadi walinagari,” kata Suardi.
Suardi Nike juga melontarkan pertayaan, memang baru, menjadi walinagari, setidaknyakan punya arsip?. Disamping itu, perusahaan inika sudah ada sejak dahulunya. “Alangkah naif nya seorang walinagari menyatakan tidak tahu, sementara terjadi diwilayah tugasnya,” tukuk Nike.
Ia juga mengatakan, pada waktu serah terima apakah arsip tidak diserah terimakan?.
Kalau sudah, tidak mungkin wali tidak tahu tentang izin PT Dempo.”
Beberapa bulan lalu, saya pernah mencek ke ESDM Sumbar yang bertemu langsung dengan Kabid JOn Edwar, mempertanyakan izin yang ada d Pessel. Pengakuan Jon Edwar, ada beberapa izin, namun tak ada izin tambang emas. “Kok sekarang mengatakan sudah ada izin tanya Kabid,” kata Suardi
Dikatakan juga, pada saat ingin mempertanyakan izin kepadaTeguh Humas ke PT Dempo menjawab, disini tidak ada izin. Ia hanya mengaku, , izin dikantor.
Saat itu, Teguh berjanji akan melihataan, namun ditunggu sampai sekarang tidak ada sama sekali.”Beberapa masyarakat mengatakan kepada saya, masyarakat mandi di sungai merasa gatal-gatal. Gara-gara limbah ini kami jadi imbas limbah tambang,” kata Nike menirukan ucapan warga.
Sampai sekarang belum ada perbaikan. Nike berharap kepihak hukum agar tambang ini ditindak. “Saya Hal imbau LH agar meninjau kembali tentang AMDAL yg dimiliki PT Dempo tersebut. Apakah perusahaan punya UKL dn UPL atau AMDAL. Karena emas mengandung Zat kimia dan mengandung racun B3.Diharapkan juga tindakan Institusi lain WAlhi dan Bapedalda yang menentukan AMDAL atau tidak nya,” harap Nike. Sc/syaf
Discussion about this post