Reportaseinvestigasi.com.Jakarta – Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom membantah anggotanya melakukan pemerasan terhadap (IR) salah satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
- Hal ini disampaikannya kepada wartawan merespon kabar bohong yang diposting akun TikTok beberapa waktu lalu. Akun tersebut membuat narasi Polsek Kelapa Gading tengah melakukan pemerasan hingga puluhan juta.
“Kabar tersebut tidak benar, gak ada anggota yang meminta uang, di sini Polsek Kelapa Gading bekerja secara profesional dan Presisi,” ungkap Kapolsek Senin 25 November 2024 malam.
Kapolsek sangat menyayangkan kejadian itu, meskipun pihaknya sudah bekerja secara transparan dan mengedepankan presisi, namun masih saja ada oknum masyarakat yang merasa tidak puas.
Ironisnya, oknum masyarakat tersebut menyebar luaskan narasi bohong yang dapat merusak citra Kepolisian. “Sebenarnya saya sebagai Kapolsek dirugikan, tetapi saya tetap berjiwa besar. Saya mengimbau masyarakat agar ke depannya jangan asal menyebar berita bohong yang dapat merugikan orang lain,” tegas Kapolsek.
“Padahal kami sudah menerima mereka-mereka yang mengaku dari salah satu pihak keluarga terduga pelaku, bahkan berkali-kali saya terima dengan baik. Mereka minta salah satu pelaku dibebaskan, ya kami sebagai pihak kepolisian apa adanya bekerja secara on the track dan mengedepankan presisi,” terang Kapolsek.
*Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba*
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Kelapa Gading telah menangkap (IR) dan temannya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jln. RE Martadinata, Jakarta Utara pada 17 September 2024.
Disaat itu juga pihak Polsek Kelapa Gading melakukan pengembangan dan ditemukan bukti (IR) melakukan transaksi jual beli narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus pelaku lainnya di salah satu Hotel Jakarta Barat dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong).
*Pemicu Kegaduhan*
Setelah itu, muncul lah sekelompok orang mengaku dari salah satu keluarga terduga pelaku (IR) ke Mapolsek Kelapa Gading pada Selasa 19 November 2024. Mereka meminta pihak Kepolisian membebaskan (IR).
“Kanit Reskrim sudah menerima mereka dan memberikan penjelasan berkaitan dengan duduk perkara pelaku tetapi mereka tetap tidak menerima penjelasan dan melakukan teriakan-teriakan di selasar Unit Reskrim sehingga mengganggu pelayanan Unit Reskrim dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada hari itu,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek sudah memberikan penjelasan kembali kepada mereka, tetapi mereka tetap menuntut agar pelaku dibebaskan. Kemudian mereka melakukan teriakan-teriakan di halaman dan lobby Mako Polsek yang kemudian mengganggu pelayanan Polsek secara utuh.
Keesokan harinya, mereka tetap ngotot mendesak pihak Kepolisian agar rekannya segera dibebaskan. Hal ini dilakukan berulang-ulang dengan arogan meskipun pihak Kepolisian sudah menerapkan sikap presisi.
Hingga akhirnya pada, Sabtu 23 November 2024 mereka datang kembali sekitar pukul 04.00 WIB mereka berteriak-teriak di depan Mapolsek Kelapa Gading untuk memaksa masuk. “Polsek terpaksa menutup sementara pintu masuk, untuk menghindari kegaduhan serta keresahan anggota yang sedang melayani masyarakat. Meskipun ditutup pelayanan tetap berjalan,” sambung Kapolsek.
Di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB mereka datang kembali dengan alasan untuk membesuk tersangka. “Padahal sudah dijelaskan bahwa hari Sabtu dan Minggu tidak ada aturan yang memperbolehkan tahanan dibesuk. Mereka tidak menerima dan terus melakukan teriakan-teriakan di depan pagar mako polsek hingga membuat narasi yang tidak benar,” tutup Kapolsek.
Untuk saat ini pelaku sudah dikirim ke Polres Jakarta Utara dan dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau pasal 131 UU narkotika tentang permufakatan tindak pidana tersebut.
Red/amr
Discussion about this post