ADVERTISEMENT
Sabtu, 7 Maret 2026
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Ketum Pro Jurnalismedia Siber Angkat Bicara Soal Perlindungan Hukum Wartawan

by Redaksi
13 Februari 2026
in KOMUNITAS, SERBA SERBI
Reading Time: 2min read
Ketum Pro Jurnalismedia Siber Angkat Bicara Soal Perlindungan Hukum Wartawan

Ketum Pro Jurnalismedia Siber Angkat Bicara Soal Perlindungan Hukum Wartawan. (Dok. Surya)

ADVERTISEMENT

Lampung — Maraknya intimidasi, ancaman, hingga sengketa terhadap wartawan di lapangan menuntut adanya perlindungan hukum yang jelas agar insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan profesional.

Tidak dapat dipungkiri, tantangan yang dihadapi para pencari berita semakin kompleks. Konflik kepentingan, baik politik, kekuasaan, maupun kepentingan kelompok tertentu, kerap memicu tekanan terhadap wartawan, terutama ketika pihak tertentu merasa dirugikan atau tidak senang terhadap pemberitaan yang diangkat.

BERITA LAINNYA

Komandoi PBH Peradi SAI Padang, Muhammad Tito, S.H., M.H. Siap Dampingi Masyarakat Sumbar

Santuni 200 Anak Yatim, DPC GRIB Jaya Jakarta Barat Bagikan 250 Nasi Box untuk Pengguna Jalan

Disnakertrans Sumbar Buka Posko THR 2–27 Maret 2026, Siap Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Situasi tersebut menjadi persoalan serius karena kerja jurnalistik menuntut keberanian, independensi, serta profesionalisme yang tinggi, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat.

Belum lama ini, tepatnya pada 2 Januari 2026, pemerintah mengesahkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Regulasi tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya yang dinilai sebagai produk kolonial dan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta adat dan budaya bangsa Indonesia yang majemuk.

Namun demikian, dalam KUHP dan KUHAP terbaru tersebut, pemerintah tetap mengecualikan perubahan terhadap Undang-Undang Pers. Hal ini menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam sidang terbaru juga kembali menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengacu pada Undang-Undang Pers.

Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus pakar pers, Mahmud Marhaba, dalam sebuah podcast menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Ia menekankan, penanganan perkara hukum yang melibatkan wartawan tidak dapat disamakan dengan warga nonwartawan.

“Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial harus dilindungi oleh negara. Berbeda dengan nonwartawan, penyelesaian sengketa hukum mengacu kepada KUHAP terbaru,” tegas Mahmud.

Menurutnya, wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi tidak dapat serta-merta diintimidasi maupun dikriminalisasi melalui aturan hukum pidana umum.

ADVERTISEMENT

“Dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga ditegaskan bahwa pekerja pers tidak dapat langsung diproses melalui KUHAP terbaru. Penanganannya harus melalui undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Mahmud menjelaskan, ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya secara jelas tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, perlakuan hukum terhadap wartawan tidak dapat disamaratakan dengan nonwartawan yang apabila tersangkut persoalan hukum harus merujuk pada KUHP dan KUHAP terbaru.

ADVERTISEMENT

Penegasan ini menunjukkan benang merah yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang melibatkan karya jurnalistik maupun profesi wartawan.

(SRY)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati HPSN 2026, Pemko Payakumbuh Gelar Korvei Nasional Indonesia ASRI di Batang Agam

Next Post

Prabowo Resmikan SPPG, Bukti Nyata Polri Presisi Hadir untuk Gizi dan Ketahanan Pangan

Next Post
Prabowo Resmikan SPPG, Bukti Nyata Polri Presisi Hadir untuk Gizi dan Ketahanan Pangan

Prabowo Resmikan SPPG, Bukti Nyata Polri Presisi Hadir untuk Gizi dan Ketahanan Pangan

Dugaan Manipulasi Seleksi FKDM Angke: Nama “Siluman” Lolos, Kredibilitas Lurah Disorot

Dugaan Manipulasi Seleksi FKDM Angke: Nama "Siluman" Lolos, Kredibilitas Lurah Disorot

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI