Lampung — Maraknya intimidasi, ancaman, hingga sengketa terhadap wartawan di lapangan menuntut adanya perlindungan hukum yang jelas agar insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan profesional.
Tidak dapat dipungkiri, tantangan yang dihadapi para pencari berita semakin kompleks. Konflik kepentingan, baik politik, kekuasaan, maupun kepentingan kelompok tertentu, kerap memicu tekanan terhadap wartawan, terutama ketika pihak tertentu merasa dirugikan atau tidak senang terhadap pemberitaan yang diangkat.
Situasi tersebut menjadi persoalan serius karena kerja jurnalistik menuntut keberanian, independensi, serta profesionalisme yang tinggi, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan publik terhadap informasi yang akurat.
Belum lama ini, tepatnya pada 2 Januari 2026, pemerintah mengesahkan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Regulasi tersebut menggantikan undang-undang sebelumnya yang dinilai sebagai produk kolonial dan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman serta adat dan budaya bangsa Indonesia yang majemuk.
Namun demikian, dalam KUHP dan KUHAP terbaru tersebut, pemerintah tetap mengecualikan perubahan terhadap Undang-Undang Pers. Hal ini menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan dalam sidang terbaru juga kembali menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus mengacu pada Undang-Undang Pers.
Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS) sekaligus pakar pers, Mahmud Marhaba, dalam sebuah podcast menegaskan bahwa setiap persoalan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diproses melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ia menekankan, penanganan perkara hukum yang melibatkan wartawan tidak dapat disamakan dengan warga nonwartawan.
“Wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial harus dilindungi oleh negara. Berbeda dengan nonwartawan, penyelesaian sengketa hukum mengacu kepada KUHAP terbaru,” tegas Mahmud.
Menurutnya, wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi tidak dapat serta-merta diintimidasi maupun dikriminalisasi melalui aturan hukum pidana umum.
“Dalam sidang Mahkamah Konstitusi juga ditegaskan bahwa pekerja pers tidak dapat langsung diproses melalui KUHAP terbaru. Penanganannya harus melalui undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.
Mahmud menjelaskan, ketentuan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya secara jelas tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Dengan demikian, perlakuan hukum terhadap wartawan tidak dapat disamaratakan dengan nonwartawan yang apabila tersangkut persoalan hukum harus merujuk pada KUHP dan KUHAP terbaru.
Penegasan ini menunjukkan benang merah yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang melibatkan karya jurnalistik maupun profesi wartawan.
(SRY)



Discussion about this post