Reportase Investigasi.com
JAKARTA | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepertinya sudah tak pedulikan laporan dan pengaduan masyarakat, sebagai pengawasan dari pelaksana di 5 wilayah kota administrasi dan 1 Kabupaten yang berada diwilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta – Indonesia (FWJ) Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan dalam keterangan Pers nya di Jakarta, Sabtu (27/3/2021) siang.
Opan menilai Pemprov DKI terkesan bungkam terkait berbagai pengaduan atas pelanggaran perda dan Undang Undang yang dimainkan oleh para Oknum Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan.
“Hampir semua Kepala Seksi Citata dan penertiban bangunan di tingkat Kecamatan bermain dengan pengembang dan pemilik bangunan. Mereka meloloskan bangunan-bangunan yang tanpa IMB atau bahkan bangunan yang disegelpun tetap produksi, ada bongkaran, tapi hanya bongkar cantik, tentunya itu harus menjadi perhatian khusus bagi Gubernur DKI Jakarta, dan Sekdanya untuk menegur tegas para jajarannya yang bermain. “Beber Opan.
Sebagai kontrol pelaksana kinerja pemerintahan, Opan juga telah merinci permainan nakal para oknum Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan, seperti halnya di Jakarta Timur yang kerap banyaknya cluster tak memiliki IMB tapi tetap berdiri, kasus bongkaran di Kemayoran beberapa hari lalu yang mengakibatkan insiden perampasan alat kerja (HP) bukti rekaman foto dan video yang dirampas preman suruhan pemilik bangunan, dan baru-baru ini bangunan ruko 5 lantai dengan satu basement terletak di Jalan Bendungan Walahar RW.01, Benhill Kecamatan Jakarta Pusat sudah di Segel, namun tetap melakukan pekerjaan, mereka beralibi dapat ijin dari Citata.
“Indikasinya jelas, para oknum Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan sangat berperan memainkan perannya untuk meraup sejumlah uang yang tak kecil, apakah mereka juga menyetor ke pimpinannya alias atasannya, ataukah ada lampu hijau dari Kepala Dinas Citata DKI? Karena dari Pemprov DKI juga dirasakan bungkam ketika ada laporan dan pengaduan terkait pelanggaran tersebut. “Ungkap Opan.
Selain itu, Opan juga menegaskan selain di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, ia membeberkan indikasi pelanggaran serupa oleh Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) maupun oknum penertiban bangunan di tingkat Kecamatan ada di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
“Hampir semua wilayah di DKI Jakarta ini melanggar aturan Perda dan perundang Undangan perijinan dan pelaksana bangunan. Oleh sebab itu, para oknum yang memainkan peran haruslah bertobat sebelum banyaknya permasalahan itu mendera dirinya menjadi tumpukan sampah masyarakat. “Cecer Opan.
Sebagai kontrol pelaksanaan kinerja pemerintahan disegala sektor, Opan mendesak Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan, Wagub Riza Patria, dan Sekda Marullah Matali agar membuka mata dan melihat kenyataan dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan jajarannya di tingkat kota dan kabupaten.
Terpisah, ketika Ketum FWJ dihubungi Sekda DKI Marullah Matali beberapa hari lalu terkait pelaporan dan pengaduannya atas pelanggaran yang dilakukan jajarannya, ia menegaskan akan menindaklanjutinya dengan bijak. “FWJ harus independent dan melakukan fungsinya untuk menjewer para jajaran ASN yang melanggar aturan, saya mendukung kontrol sosial publik yang dilakukan FWJ, segala bentuk laporan dan pengaduan akan ditindaklanjuti dengan bijak. “Kata Sekda.
Sementara Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) saat dihubungi wartawan terkait persoalan banyaknya pelanggaran yang terjadi oleh para oknum Citata di wilayah DKI Jakarta berpendapat, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta adalah dari pajak, salah satunya dari para pengembang property dalam mengurus perizinan Izin Membuat Bangunan (IMB) sebagai sarat administrasi yang harus dibuat.
“Saat ini banyak pengembang yang main mata dengan oknum pejabat agar teknis proyek pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan tanpa ada IMB yang dikeluarkan, yang harusnya lebih dahulu. Untuk itu KPJ meminta kepada Inspektorat DKI Jakarta untuk segera memanggil oknum yang nakal dan melaporkan hasilnya ke Gubernur, untuk segera di nonaktifkan. “Pungkasnya.[]
Discussion about this post