Reportaseinvestigasi.com – Menanggapi terkait surat pencabutan mandat kepada Mardony Rangkuti Anyer, SH. dan Sandra Dewi, SH., MH. untuk pembentukan DPW KPK Tipikor Sumbar, Riau, Kepri & Jambi.
Ketua Umum DPP KPK Tipikor, Dr. Marwan, S.Ag., SH., AP., M.Hum., MA, membenarkan surat pencabutan mandat tersebut dikeluarkan oleh DPP kepada Mardony Rangkuti Anyer, SH. dan Sandra Dewi, SH., MH. untuk pembentukan DPW KPK Tipikor Sumbar, Riau, Kepri & Jambi, katanya, Minggu (5/7).
Marwan mengimbau kepada seluruh DPD se-Sumbar yang telah terbentuk jangan ragu karna DPP dan tetap melindungi.
“Untuk itu kepada seluruh DPD KPK Tipikor se-Sumbar yang telah terbentuk tidak masalah dilanjutkan kegiatannya. Karna DPP bertanggung jawab betul,” ungkapnya.
Terkait pernyataan dari ketua Bakorwil Sumbar-Riau Kpk Tipikor Mardony, mengatakan tidak terdaftar di Menkumham itu tidak benar, “Kita terdaftar di Menkumham, berarti itu orang tidak mengerti hukum,” ungkap Ketum DPP.
Selanjutnya kata Marwan, KPK Tipikor kita ini badan hukumnya adalah yayasan, jadi Undang Undang Ormas badan hukum itu terbentuk dua, adalah yang berbentuk perkumpulan dan ada yang berbentuk yayasan. Kita KPK Tipikor ada dibawah yayasan IC indonesia, fungsinya berkembang disegala lini, Hukum, Sosial, pendidikan, dan ekonomi.
Marwan juga menjelaskan, mengapa kita tidak mengambil hukum perkumpulan cuma satu arah saja, sedangkan lembaga KPK Tipikor kita adalah jangka panjang, di bidang hukum kita bergerak dalam anti korupsi. Di bidang sosial kita bergerak membantu anak yatim, orang miskin, dan orang terlantar. Di bidang pendidikan kita bangun sekolah TK, SD dan perguruan tinggi, dibl bidang ekonomi kita bentuk koperasi, di bidang keamanan kita bentuk Kopasus Tipikor dan lain lain, katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Dr. Marwan, S.Ag, SH, AP, M.Hum, MA, mencabut (membatalkan) mandat yang sudah diberikan kepada Mardony Rangkuti Anyer, SH. dan Sandra Dewi,SH.,MH. untuk pembentukan DPW KPK Tipikor Sumbar, Riau, Kepri & Jambi.
Berdasarkan file dan photo diterima reportaseinvestigasi.com terkait surat pencabutan mandat dari DPP KPK Tipikor itu ditujukan kepada Mardony Rangkuti Anyer, SH. dan Sandra Dewi, SH.,MH. untuk pembentukan DPW KPK Tipikor Sumbar, Riau, Kepri & Jambi.
Surat pencabutan mandat tersebut ber tanggal 04 Juni 2020 di Yogyakarta dengan Nomor : 01/ST/DPP/KPK-TIPIKOR/VI/2020.
Berikut bunyi petikan surat tersebut:
Maka bersama ini kami memberitahukan bahwa kami selaku Pemberi Mandat dengan ini mencabut kembali pemberian mandat berdasarkan Surat Pencabutan Mandat tersebut.
Dikarenakan :
1. BAKORWIL 1 Sumbar belum terbentuk.
2. Banyak DPD telah terbentuk tanpa sepengetahuan DPP atau tidak melaporkan terbentuknya DPD kepada DPP.
3. Banyak beredar KTA, SK serta Baju Seragam yang dibuat tanpa koordinasi dengan DPP.
4. Penerima mandat belum terdaftar sebagai anggota KPK Tipikor.
Dengan dilakukannya pencabutan pemberian kuasa tersebut, maka sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya surat ini saudara Mardony Rangkuti Anyer, SH. dan saudari Sandra Dewi, SH.,MH. Tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang dapat mewakili serta bertindak untuk dan atasnama KPK Tipikor.
Dengan dikeluarkanya Surat Pencabutan Mandat maka organisasi tidak bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan secara pidana maupun perdata yang mengatasnamakan KPK Tipikor.
Demikian pemberitahuan pencabutan pemberian mandat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) Ketua Umum (DR. Marwan, S.Ag.,SH.,AP.,M.Hum.,MA). Sekretaris Jendera (Ruskan Effendi, SH).
Secara terpisah, Ketua Bakorwil Sumbar – Riau KPK Tipikor, Mardony Rangkuti Anyer mengimbau kepada seluruh Bakorwil dan DPD se-Sumbar untuk menghentikan seluruh kegiatan.
Doni menjelaskan, menghentikan seluruh kegiatan Bakorwil dan DPD KPK Tipikor se-Sumbar dan Riau tersebut, karna SK Menkumham KPK Tipikor belum ada.
“Untuk itu KPK Tipikor Sumbar – Riau kita hentikan kegiatan terlebih dahulu supaya tidak terjadi makar atau lainnya yang tidak kita inginkan,” ungkap Doni melalui keterangan tertulis di salah satu grup WhatsApp, Sabtu (4/7) malam.
Lanjut kata Doni, sebelumnya DPP KPK Tipikor menyampaikan SK Menkumham ada, ternyata sebaliknya tidak ada. “Jadi, kesimpulannya, karna saya sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum. Maka itu saya atas nama Ketua Bakorwil Sumbar-Riau menghentikan kegiatan dari KPK Tipikor,” terangnya.
Doni menegaskan, menghentikan seluruh kegiatan dari KPK Tipikor se-Sumbar ini, sebab suasana new normal menghadapi Pilkada serentak Desember 2020 mendatang bisa menjadi malapetaka.
“Demikian informasi ini disampaikan kepada kawan-kawan yang ada di Bakorwil dan DPD se-Sumbar dan Riau. atas perhatiannya untuk dapat dipahami,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post