Sawahlunto — Satu orang anggota DPRD Kota Sawahlunto periode 2019-2024, Jhon Reflita resmi berhenti sebagai anggota DPRD Kota Sawahlunto. Jhon Reflita, Ketua Partai Perindo mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kota Sawahlunto berdasarkan keinginan sendiri.
Ketetapan pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-21-2021 tanggal 19 Januari 2021,dengan memperhatikan surat Walikota Sawahlunto nomor 171/1041/BKP-PBD/SWL/2021 Tanggal 4 Januari 2021 dan surat Ketua DPRD Kota Sawahlunto Nomor 171/971/DPRD-SWL/2020 Perihal Usulan Pemberhentian dari Jabatan Anggota DPRD Kota Sawahlunto serta Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Anggota DPRD Kota Sawahlunto a.n Sdr. Jhon Reflita dari Partai Perindo Tanggal 20 November 2020.
Elfia Rita Dewi Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto mengatakan, dengan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat perihal Pemberhentian Jhon Reflita sebagai Anggota DPRD Kota Sawahlunto hendak segera ditindaklanjuti supaya aktifitas di dewan dapat berjalan dengan baik.
“Saya berharap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat berjalan lancar sehingga aktivitas di DPRD berjalan dengan baik dengan 20 Anggota DPRD seperti sediakala,” ujar Dewi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Sawahlunto periode 2020-2025, Selasa (26/1), di Kantor DPD Partai Golkar Kota Sawahlunto.
Dedi Syahendri, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto membenarkan, pihak DPRD sudah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat perihal Pemberhentian Anggota DPRD Kota Sawahlunto a.n Jhon Reflita yang berasal dari Partai Perindo.
“Selanjutnya pihak DPRD Kota Sawahlunto segera menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat tersebut dengan segara menyurati KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Sawahlunto untuk penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Partai Perindo, tentulah penggantinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dedi saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (26/1). (Nova)
Discussion about this post