Pesisir Selatan – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Asli Sa’an menjawab banyaknya pertanyaan masyarakat Pesisir Selatan terkait dilarangnya melaksanakan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masjid/Mushalla.
Menurutnya, di Pesisir Selatan tidak semua kecamatan dinyatakan status zona oranye (risiko sedang) penularan Covid-19. “Jadi, berdosa kalau diberlakukan untuk seluruh masyarakat Pesisir Selatan,” ungkap Asli Sa’an dalam keterangan tertulis yang diterima. Selasa, (11/5).
Ia menjelaskan, Nagari yang bermasalah yaitu Nagari Painan dan Gurun Panjang, seharusnya dua Nagari itu diberlakukan shalat idul fitri di rumah, berdosa kalau diberlakukan untuk seluruh masyarakat Pesisir Selatan.
Ditambahkan lagi, wilayah Pesisir Selatan, kecamatan dan nagarinya berjauhan, Maka perlu kami jawab pertanyaan masyarakat sebagai berikut:
1. Shalat Idul Fitri 1442 H tetap dilaksanakan dengan ketentuan Syariat tanpa meninggalkan protokol kesehatan dengan pelaksanaannya tidak terpusat pada satu tempat saja.
2. Siapa saja diantara kaum Muslimin yang terindikasi sakit karena ciri-ciri tertular Covid-19 dilarang ikut berjamaah di Masjid/Mushalla.
3. Untuk mencegah penularan Covid-19 pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kecamatan/Nagari Zona Oranye dapat dilakukan di Masjid/ Mushalla dengan mengikuti protokol kesehatan yang super ketat.
4. Shalat berjamaah dilakukan dengan tuntunan Rasulullah SAW dengan merapatkan shaf, tetapi waktu mendengar khutbah dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker sesuai dengan prokes.
5. Ulama/Khatib yang bertugas menyampaikan Khotbah agar memanfaatkan waktu secara efisien dan efektif selama lebih kurang 20 menit sudah selesai khotbahnya.
6. Diharapkan Pengurus Masjid/Mushalla mempersiapkan terlaksananya protokol kesehatan super ketat dengan didahului melakukan cek suhu tubuh jamaah dengan alat Termo Gun dan apabila ada jamaah dengan suhu tubuh 37,5 diizinkan untuk tidak berjamaah.
7. Diharapkan pengurus MUI Kecamatan se Pesisir Selatan tidak ikut-ikutan melarang masyarakat untuk shalat Idul Fitri. (Robi)
Discussion about this post