Tanah Datar — Laporan realisasi bantuan tidak terduga (BTT) penanganan Covid-19 di Tanah Datar menuai polemik. Ketua Rumah Gadang Luhak Nan Tuo melaporkan Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Tanah Datar ke Kejaksaan Negeri Batusangkar atas dugaan rekayasa pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penanganan COVID-19
Laporan itu dibuat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT), Aldoris Armialdi yang juga wartawan kabardaerah.com pada Rabu (20/5/2020) lalu.
laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19 di tembuskan kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat. Dengan jumalh 13 item laporan.
Terpisah, ketua LSM Penjara ( Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Tanah Datar Syaifullah SH menyebutkan, apabila dugaan penyelewengan anggaran penanganan covid 19 melalui dana BTT di Kabupaten Tanah Datar terbukti, diminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang maksimal sesuai aturan yang berlaku, karena pada saat masyarakat melawan virus corona ini ada saja yang bermain main, disini kita melihat dari sisi kemanusiaannya,” tutup Syaifullah SH. (MNH)
Discussion about this post