Padang Pariaman—Ketua LO, pasangan Ramal Saleh-Rustam, H. Muslim Zein, SH sampaikan ucapan maaf kepada masyarakat VII Koto khususnya, Kabupaten Padang Pariaman umumnya, atas gugurnya Ramal Saleh-Rustam dalam verifikasi faktual KPU.
Hal itu disampaikan Muslim Zein kepada wartawan di Pariaman, Senin (10/8/2020). Kata Muslim Zein, gugurnya pasangan Ramal Saleh-Rustam pada verifikasi Faktual KPU, pada tahap pertama, karena faktor banyaknya pemekaran nagari di Kabupaten Padang Pariaman.
Menurut Muslim Zein, sesuai dengan data nagari pemekaran di Kabupaten Padang Pariaman, 40 nagari, sementara, pendukung yang berada dalam nagari mekar, belum banyak yang merobah domislinya sesuai dengan KTP dan tempat tinggal mereka.
Sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU pendukung melalui KTP dapat dilakukan verifikasi faktual, sesuai dengan domisli KTP. Salah contoh Nagari Sungai Sariak, dari 1 nagari menjadi 6 nagari, yang 5 nagari secara pemerintahan sudah pisah dengan nagari induk. Tetapi KTP mereka belum diganti, sehingga KPU tidak melakukan verifikasi pada nagari mekar.
KPU meminta pendukung yang ada pada nagari mekar dikumpulkan kepada nagari induk semuanya. Untuk mengumpulkan pendukung ke nagari induk, teknisnya tidak mudah, banyak kendala dihadapi, akibatnya pada verifikasi faktual tahap pertama dari 30 ribu dukungan KTP yang diterima KPU, yang memenhi syarat (MS) sekitar 7 ribu dukungan.
Lebih jauh disampaikan Muslim Zein, untuk bisa lolos menjadi Calon KPU meminta dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 27 ribu kurang sedikit. Artinya, pada tahap perbaikan pasangan Ramal Saleh Rustam, harus mengumpulkan foto kopi KTP sebanyak 40 dukungan.
Di samping untuk mengumpulkan foto kopi KTP dengan waktu yang terbatas tidak mungkin untuk dilakukan. Kalau pun bisa dipenuhi , pada ferfikasi faktual kedua dukungan 40 ribu orang itu, harus dikumpulkan pada masing-masing nagari, berbeda pada ferfikasi tahap pertama yang dilakukan dor tudor (rumah ke rumah).
Dengan beratnya persyaratan yang dibuat pemerintah untuk paslon peseorangan yang ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan KPU, rasanya sangat sulit untuk bisa lolos paslon peseorangan dapat lolos menjadi calon Pilkada.
“Kami atas nama LO Ramal Saleh Rustam mohon maaf kepada pendukung yang sudah memberikan dukungan melalui fotokopi KTP nya,” ujar Muslim Zein.
Kata Muslim Zein, untuk memenuhi tuntutan masyarakat VII Koto yang mengunggulkan Ramal Saleh atas kesepakatan bersama menjadi calon Bupati Padang Pariaman, sudah memberikan saran kepada Ramal Saleh, supaya merobah haluan dan meju kembali dengan partai politik.
Tetapi dengan pertimbangan lain, Ramal Saleh, mengaku tidak sanggup untuk maju melalui partai politik, artinya apa yang diharapkan masyarakat VII Koto adanya calon Bupati Padang Pariaman pada Pilkada periode 2020-2025 tidak terpenuhi.
“Sekali lagi atas nama pribadi dan masyarakat VII Koto mohon maaf atas tidak jadinya calon Bupati dari independen,” ulasnya.
Discussion about this post