Padang Pariaman — Dibuka oleh Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, MM., Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman kembali melakukan evaluasi atau uji publik terhadap standar pelayanan guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Evaluasi standar pelayanan kali ini dilakukan terhadap 55 standar pelayanan dimana sebelumnya hanya 21 standar pelayanan. Evaluasi juga melibatkan para pemangku kepentingan serta pengguna layanan diantaranya Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sumatera Barat, PKK, Gabungan Organisasi Wanita, perwakilan Kepala-kepala OPD, Camat, Walinagari, Kepala Kantor Urusan Agama, MKKS, petugas pelayanan nagari, kalangan akademisi, jurnalis dan pengguna layanan administrasi kependudukan.
Pada laporannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menyampaikan berbagai perubahan yang terjadi dalam standar pelayanan seiring dengan keluarnya regulasi baru tentang persyaratan pelayanan yang semakin mudah. Selain itu menurut Fadhly, standar pelayanan yang bertambah disebabkan oleh adanya pelayanan online berbasis android dan web yang dilakukan melalui nagari sehingga terjadi perubahan prosedur.
Ketua Komisi I DPRD Padang Pariaman, Syafrizal Z, SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Padang Pariaman akan terus mendukung pelayanan public administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
“Kami terus memantau kebutuhan pelayanan adminduk Disdukcapil dan saya berharap sarana prasarana untuk Disdukcapil dalam memberikan pelayanan ke lapangan diperbaharui, seperti mobil pelayanan keliling,” terang Syafrizal Z, SH. Beliau juga menjelaskan bahwa dengan prestasi yang telah diraih, Disdukcapil perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mempertahankan bahkan meningkatkan standar yang telah ada.
Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang menyampaikan harapannya terhadap Disdukcapil Padang Pariaman yang menjadi pelopor berbagai inovasi pelayanan public. “Layanan online Nagari Go Digital yang penggunanya telah mencapai 61 ribu lebih, dengan total pelayanan mencapai 119 ribu lebih sampai pertengahan bulan Mei 2021 telah mampu menghemat biaya transportasi masyarakat dari nagari ke Disdukcapil,” terang Rahmang.
Beliau juga menambahkan bahwa menurut penjelasan Kadisdukcapil, dengan indeks biaya transportasi sebesar 25 ribu rupiah saja, inovasi layanan online telah menghemat sekitar total hampir 3 milyar selama pelaksanaan pelayanan online dari nagari.
Wakil Bupati juga berharap agar Disdukcapil Padang Pariaman terus melakukan inovasi-inovasi sehingga tetap mempertahankan penghargaan sebagai unit pelayanan public dengan kategori pelayanan prima di Indonesia, baru diterima penghargaannya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konsep menjadikan nagari menjadi pusat pelayanan publik yang professional adalah hal yang sangat penting harus dimulai, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Program ini harus dijaga kesinambungannya agar masyarakat mendapatkan kemudahan layanan pemerintah.
“Akan ada implikasi untuk pengembangan program ini seperti membuat kebijakan, perencanaan angaran dan dukungan lainnya kepada nagari untuk memenuhi aspek-aspek pelayanan public agar pemerintahan nagari menjadi unit pelayanan publik yang profesional,” terang Muhammad Fadhly.
Kadisdukcapil juga menjelaskan bahwa hal ini butuh dukungan kebijakan skala Kabupaten agar pemerintah nagari dapat menindaklanjuti pada level operasional.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Fadhly menyampaikan hasil monitoringnya kenagari-nagari.
Dari hasil monitoring tersebut, nagari-nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah mulai berbenah untuk memperbaiki pelayanan dinagari. “Pembenahan juga dilakukan dengan terus memperbaiki standar pelayanan yang digunakan dalam semua pelayanan baik online maupun online,” jelas Fadhly.
Selesai acara, Wakil Bupati Padang Pariaman yang hadir sampai acara selesai dan bersama pemangku kepentingan menadatangani berita acara bersama terhadap evaluasi/uji public standar pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. (Idm)
Discussion about this post