Padang — Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyebut Pemprov Sumbar memiliki komitmen kuat untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar. Menurutnya, itu telah dihadirkannya dalam bentuk regulasi.
“Dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Sumbar, kita telah siapkan Perda dan Pergub untuk mendukung hal tersebut,” ujar Gubernur Mahyeldi saat membuka Sosialisasi dan Sarasehan Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (5/6/2023).
Sesuai dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, kepedulian Pemprov Sumbar tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2015 dan dijabarkan secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas dan Pergub Nomor 63 Tahun 2016 tentang pemberian penghargaan kepada orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara dan penyedia fasilitas publik yang telah berjasa dalam mewujudkan upaya penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Ia menjelaskan, karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat sehingga Perda No. 2 tahun 2015 itu sudah tidak sesuai lagi dengan UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka disusunlah Perda No. 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sebagai dasar hukum terbarunya, dimana dalam aturan tersebut terdapat 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2023 memberikan hibah kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas (LKSPD) sebanyak Rp. 3.088.589.800,- . Nantinya anggaran tersebut akan diperuntukan untuk penyediaan pemakanan, penyediaan sandang, penyediaan asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti dan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari.
“Itu adalah bukti nyata keberpihakan dan kepedulian Pemprov terhadap Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Sumbar,”ungkapnya.
Gubernur menegaskan, saat ini jumlah penyandang disabilitas di Prov. Sumbar ada sebanyak 9.989 orang. Sementara untuk panti penyandang disabilitas di Sumbar ada sebanyak 15 panti, 13 diantaranya dikelola Swasta dan 2 dikelola oleh pemerintah. Adapun 2 Panti yang dikelola oleh Pemprov Sumbar tersebut yaitu UPTD PSBN Tuah Sakato Kalumbuk Padang yang menangani 50 org tuna netra dan UPTD PSBG Harapan Ibu Kalumbuk Padang yang menangani 100 orang disabilitas dengan total anggaran Rp. 6.772.256.460,-..
“Selain pemenuhan hak penyandang disabilitas, masih ada tantangan yang perlu kita pikirkan bersama yakni bagaimana mereka yang disabilitas mampu berpartisipasi aktif dalam membangun negeri, kesempatan tersebut harus dibukakan oleh semua pihak,” tegas Mahyeldi.
Kita mendorong kabupaten/kota untuk dapat membuat Perda dan Perwako, sehingga penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dapat terealisasi secara merata di Sumbar.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Date Rigmalia memuji upaya Pemprov Sumbar dalam memberikan kesempatan kerja dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Menurutnya itu telah menjadi bukti nyata dari kepedulian Pemprov Sumbar terhadap hak-hak Penyandang Disabilitas di berbagai sektor terutama sektor ketenagakerjaan.
“Kita melihat Pemprov Sumbar cukup serius memperhatikan penyandang disabilitas, itu patut diapresiasi,” kata Date.
Selain itu, Date Rigmalia berharap dengan kehadiran Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas mampu menjadi instrument untuk melegitimasi keberadan Penyandang Disabilitas akan kedudukan harkat dan martabatnya di Sumbar. (adpsb)
Discussion about this post