Bukittinggi-Reportase Investigasi
Tepat sepekan pelaksanaan PSBB, khususnya, di Kota Bukittinggi, ramai media cetak dan elektronik memberitakan tentang masih terjadinya beragam pelanggaran di lapangan. Sebagai sebuah catatan evaluasi kritis, hal ini tentunya menjadi masukan dan catatan yang penting dan berharga. Tidak saja untuk Satgas di lapangan, secara umum untuk seluruh warga, baik yang berada di dalam Kota sendiri, maupun mereka yang memiliki kepentingan hendak datang atau melintas di Kota Sanjai ini dengan menggunakan berbagai jenis moda transportasinya masing- masing.
Mencermati realitas di atas, Ibnu Asis, anggota komisi II DPRD Kota Bukittinggi, kepada awak media yang menghubunginya melalui saluran ponselnya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten di Sumatera Barat yang telah bersepakat bulat untuk menerapkan PSBB secara massif sejak tanggal 22 April 2020 lalu. “Hal yang patut kita syukuri juga, bahwa Provinsi Sumatera Barat, merupakan Provinsi kedua di Indonesia, setelah DKI Jakarta, yang berani menetapkan PSBB secara mandiri,” ujar Ibnu.
Terkait dengan masih ditemukannya dan terjadinya beberapa pelanggaran atau ketidakpatuhan warga selama sepekan pelaksanaan PSBB di Kota Wisata, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bukittinggi ini menilai, mungkin saja sebagian warga tersebut belum mengetahui atau belum memahami pentingnya PSBB serta dampak yang akan ditimbulkannya bila terjadi kelalaian atau pelanggaran. Potensi terjadinya pelanggaran PSBB berada pada beberapa titik simpul pergerakan orang, moda transportasi dan barang kebutuhan harian, diantaranya ; cek poin perbatasan kota, terminal, persimpangan jalan, pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir berulangnya pelanggaran oleh warga serta mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan atas kelalaian tersebut, Ibnu meminta kepada stakeholder berkenaan untuk melakukan kembali sosialisasi yang lebih massif dan berkelanjutan hingga menjangkau sudut-sudut Kota, terkait dengan pentingnya PSBB serta perannya dalam memutus penyebaran virus Covid-19. Bahkan, jika diperlukan ada tindakan tegas yang akan memberi efek jera untuk warga yang masih melakukan kelalaian atau pelanggaran selama pelaksanaan PSBB dimaksud.
Disamping itu, untuk optimalisasi pelaksanaan PSBB di lapangan, Ibnu juga memberi saran dan masukan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menambah personil pengawasan yang bertugas pada titik simpul yang berpotensi terjadinya kelalaian atau pelanggaraan oleh warga. Atau boleh juga dengan menambah jam operasional para petugas yang selama ini sudah eksis di lapangan. Kedua opsi tersebut tentunya dengan mempertimbangkan konsekuensi penambahan besaran biaya kesejahteraan bagi masing-masing petugas.
“Secara umum setiap warga juga memiliki peran dan tanggung jawab yang sama berkenaan dengan kesuksesan pelaksanaan PSSB ini, termasuk secara khusus dalam upaya meningkatan kepatuhan terhadap peraturan PSBB untuk memutus penyebaran virus Covid-19 di tengah- tengah masyarakat. Mumpung kita masih berada di bulan suci Ramadhan, mari saling mengingatkan dengan penuh keikhlasan dan kesabaran. Semoga bernilai ibadah dan membawa berkah untuk Negeri kita tercinta,” tegasnya. (Jhon)
Discussion about this post