Tulungagung — Rapat paripurna agenda PAW dan penetapan Ranperda APBD 2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, yang dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung, Selasa (26/11/2024).
Rapat paripurna beragenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029, penyampampaian rencana kerja DPRD tahun 2025, pengumuman Propemperda tahun 2025 dan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025.
Paripurna kali ini diawali dengan mengambil sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2024 -2029, Eko Wijianto SPd MPd menggantikan Ahmad Baharudin SM yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Pelantikan Eko Wijianto sebagai anggota DPRD Tulungagung berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1197/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Penganngkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Sedangkan pemberhentian Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Selain juga disampaikan rencana kerja DPRD Tulungagung 2025 oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib SH. Selain juga diumumkan Propemperda tahun 2025 yang disampaikan oleh Dio Jordy Alvian SIKom dan laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh dr Meidyan Ricca Alvinca dipl CIBTAC.
Sementara itu, saat penyampaian pandangan akhir fraksi tentang penetapan Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025, semua fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadi perda. Kendati, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhir fraksinya tetap pula memberi catatan.
Catatan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang dibacakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung Permadhi SHut, di antaranya adalah agar Pemkab Tulungagung lebih memperhatikan guru di pesantren dan menambah lumbung pangan untuk menyukseskan swasembada pangan.
Ada pun komposisi Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025 yang telah disetujui menjadi perda, di sisi pendapatan Rp 2.870.659.863.763,74 dan belanja Rp 3.035.659.863.763,74. Hal ini mengakibatkan defisit Rp 165.000.000.000,00.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 165.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 0,00. Pembiayaan netto Rp 165.000.000.000,00.
Sedang sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (Silpa) tahun berkenaan Rp 0,00. (Rud)
Discussion about this post