Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melanggar atau menabrak PSBB dan Maklumat Kapolri.
Ketua DPRD Ermizen, mengatakan, pembagian BLT yang disalurkan di 15 Kecamatan di Pessel, melalui APBD Kabupaten itu, melanggar aturan PSBB dan Maklumat Kapolri.
Ia menilai, cara penyaluran bantuan BLT dampak Covid-19 di daerah itu, memicu keramaian dan menimbulkan kerumanan warga di sejumlah kantor camat.
Padahal, Peraturan Gubernur dan Maklumat Kapolri melarang adanya mengumpulkan masa atau secara bersama-sama.
“Ini sangat kami sayangkan. Kenapa bisa begitu, karena Pemkab sudah menabrak aturan PSBB dan Maklumat Kapolri,” ujarnya pada awak media didampingi unsur pimpinan lainya dari DPRD dan Fraksi.
Diketahui, Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Salah satu poinnya, adalah melarang pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
Selain itu, juga ada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar. Dalam Pergub, gubernur menegaskan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah dan tetap menjaga jarak.
Terkait hal itu, lanjut Ermizen, dewan meminta agar Bupati Hendrajoni melakukan evaluasi teknis penyerahan Bantuan Sosial dampak Covid-19.
“Seharusnya mengacu ke provinsi yang memakai Wesel Pos atau paling tidak mengerahkan relawan Covid-19, jangan memberikan bantuan ini hanya pencitraan,” pungkasnya.
Lanjut politisi PAN itu mengatakan, hampir sebagian warga yang datang ke kantor camat untuk pengambilan penyaluran BLT tidak menggunakan masker.
Dimana, kedatangan mereka ke kantor camat itu, berhubungan dengan telah dikeluarkannya hari ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kabupaten Pessel.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi mengaku, hal itu terjadi diluar perkiraan. Sebab, pihaknya sudah membagi jadwal warga per-masing-masing nagari untuk mendatangi kantor camat.
“Seandainya, masyarakat sudah mengikuti jadwal yang telah kita bagikan. InsyaAllah, tidak terjadi seperti pembangian BLT di kecamatan,” ujarnya pada wartawan.
Lanjut Jubir Gugus Tugas Covid-19 menjelaskan, selain adanya kerumunan penerima di kantor camat, karena banyak yang mendampingi meraka.
Misalnya, kata Rinaldi, penerima datang ke kantor camat didampingi oleh sanak dan anak mereka, disituah membuat ramianya kantor camat tersebut.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan mengevaluasi. Sebab, mau bagaimana pun Pemkab harus mempertimbangkan anjuran yang telah ada untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Nanti bersama tim, akan kita evaluasi bagaimana baiknya,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post