Lampung Utara — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Utara memberikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya dalam mengungkap kasus penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara.
Saat media ini konfirmasi Romli mengatakan, selaku ketua DPRD Lampung Utara sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Utara, dalam mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 6 jam. Langkah cepat seperti ini yang diharapkan oleh masyarakat tentunya, “Bravo Polres Lampung Utara,” ujar Romli, Jum’at malam, 24 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Utara melakukan pres rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di kecamatan Hulu Sungkai.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K saat menggelar Konferensi Persnya pada Jumat 24/9/2021 pukul 13.45 Wib di Koridor Utama Mapolres setempat.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H memaparkan kronologis kejadian, awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat yang daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan lansung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimba darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi langsung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Ianya diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran.
“Sekira pukul 24.00 wib tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG lansung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujar AKBP Kurniawan.
Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.
Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pudana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Kurniawan.
(Yeni)
Discussion about this post