Agam-Dalam penanganan konflik, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 527.5-417- tentang Pembentukan Tim Koordinasi dan Satuan Tugas Penanganan Konflik Antar Manusia dan Satwa Liar di Provinsi Sumbar. Surat keputusan itu melibatkan berbagai pihak dan pemerintah daerah.
Tindak lanjut dari hal tersebut, Dr Novi Irwan,S.Pd.MM ketua DPRD Agam bersama anggota DPRD Nesi Harmita dan Armalicon terima kunjungan silaturrahmi Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Khairi Ramadhan beserta jajarannya.
Dalm kesempatan tersebut juga hadir Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra di ruangan kerjanya, pada Selasa (25/05).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan , mengatakan bakal mengusulkan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Satwa dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2022.
“Ranperda itu bakal diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) pada 2021 ke Prolegda 2022 dan
DPRD Agam sangat mendukung adanya Taman safari yang di rencanakan dan rancangan awal oleh pemerintah daerah bersama BKSDA. Nantinya harapan kita beberapa tahun ke depan bisa direalisasikan di wilayah Tilatang Kamang dan Palupuh,”
kata Ketua DPRD Agam, Novi Irwan saat silaturahmi dengan Kepala Seksi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Selanjutnya, Ketua DPRD juga menyebutkan Ini merupakan upaya DPRD Agam untuk meminimalisir konflik satwa dilindungi dan manusia.
Untuk itu, Perda tersebut sangat dibutuhkan dalam meminimalisir konflik itu, Ia juga mengatakan, Ranperda itu bakal dibahas dengan Komisi III Bidang Pembangunan dan Pemkab Agam.
“Pihaknya berharap Ranperda itu bisa disahkan pada 2022, sehingga dengan adanya Perda tersebut ada keterlibatan dan peran serta Pemkab Agam dalam mendukung perlindungan, pelestarian satwa, mitigasi dan penanganan konflik antara manusia dan satwa liar.
“Selain itu, dengan adanya potensi keaneka ragaman hayati yang tinggi di Agam, pihaknya berharap bisa dikembangkan menjadi daya tarik wisata tersendiri.
Selanjutnya anggota Komisi III Bidang Pembangunan DPRD Agam, Nesi Harmita mendukung lahirnya Perda tentang Kelestarian dan Perlindungan Satwa yang pertama di Sumbar.
Ini mengingat bahwa Agam merupakan daerah habitat satwa liar berupa buaya muara, harimau Sumatera, macan dahan, beruang madu dan lainnya.
“Kita mendukung lahirnya Perda ini dan Pemkab Agam bisa menganggarkan dana untuk santunan bagi korban,” katanya.
Tak ketinggalan, Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan menambahkan selama Januari sampai 24 Mai 2021 sebanyak 11 konflik terjadi di Agam.
Sedangkan pada 2020 sebanyak 13 konflik manusia dan satwa berupa harimau, beruang madu, buaya dan macan dahan.
“Konflik antara manusia dengan satwa itu berada di luar kawasan akibat habitat sudah berkurang dan unsur kelalaian warga dalam menjaga ternaknya,” katanya.
Untuk itu nantinya, Perda tersebut sangat dibutuhkan dalam meminimalisir konflik itu. (Aji)
Discussion about this post