Agam—Meski wabah covid-19 masih mengalami peningkatan di wilayah Kabupaten Agam. Namun tak mengubah tugas dan fungsi Pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam.
Kali ini sebagai fungsi perpanjangan tangan masyarakat dan pemerintah DPRD menjalankan fungsinya di Kabupaten Agam dengan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Jawab Bupati atas Pandangan Umum DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Aula Utama DPRD setempat, Senin (21/9).
Diketahui, Dua Ranperda tersebut yakni tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari dan Ranperda tentang Pembentukan Nagari
1. Salareh Aia Barat,
2. Salareh Aia Utara,
3. Salareh Aia Timur
4. Kamang Tangah Anam Suku
5. Pauah Kamang Mudiak
6. Dalko
7. Sungai Cubadak
8. Koto Gadang
9. Nan Limo
10. Durian Kapeh Darusallam
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Irwan dihadiri Bupati Agam Indra Catri, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota DPRD Agam dan Kepala OPD baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Pada kesempatan itu Bupati menjawab pertanyaan dari ke tujuh Fraksi DPRD Agam seperti pada Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari ia menyikapi pertanyaan terkait perangkat nagari yang bermasalah, dimana ia mengatakan bahwa perangkat nagari yang bermasalah akan diproses sesuai dengan tingkat kesalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indra Catri juga mengatakan terkait dengan pertimbangan Pemda menghapus persyaratan khusus dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h. Hal itu berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2015 yang ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 yang menjelaskan bahwa calon perangkat nagari tidak harus penduduk nagari setempat atau orang yang berdomisili di nagari tersebut, melainkan seluruh penduduk yang memiliki KTP dapat mencalonkan diri sebagai perangkat nagari.
“Oleh sebab itu berdasarkan pertimbangan tersebut persyaratan khusus dalam Pasal 6 ayat (3) huruf h yang menyatakan tidak pernah melanggar ketentuan adat sesuai dengan adat salingka nagari dihapus, karena persayaratan tersebut dapat menghambat penduduk diluar Nagari yang ingin mencalonkan diri sebagai perangkat nagari,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan Ranperda tentang Pembentukan Nagari Salareh Aia Barat, Nagari Salareh Aia Utara, Nagari Sungai Cubadak, Nagari Koto Gadang, Nagari Dalko, Nagari Pauah Kamang Mudiak, Nagari Durian Kapeh Darussalam, ia menyikapi saran untuk pemisahan raperda masing-masing nagari.
“Dapat kami sampaikan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Tim Perancang Kemenkumham Wilayah Provinsi Sumbar bahwa Ranperda tentang pembentukan nagari digabung kedalam satu ranperda yang memuat seluruh nagari persiapan yang akan didefinitifkan dikarenakan dalam penyusunan ranperda ini hanya memiliki satu kajian Naskah Akademik,” ujar Bupati Agam dua periode tersebut.
(Aji)
Discussion about this post