Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Agam Novi Irwan Melantik Budi harto Sebagai Pengganti Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Agam Priode 2020-2024.
Pelantikan Budi harto Sebagai Pengganti Antar waktu (PAW) ini di hadiri Wakil Ketua DPRD Agam beserta Anggota, Bupati Agam yang diwakili Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria,Forkopimda Plus,Sekretaris Daerah Martias Wanto ,Staf Ahli dan Asisten Kepala OPD dilingkungan Pemkab Agam,Ketua TP-PKK,GOW dan DW Agam serta Alim ulama cadiak pandai LSM dan Wartawan.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan dalam sambutanya mengatakan bahwa ” Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 12 September 2019 yang lalu,DPRD Agam berduka.Dimana salah satu Senior dan Anggota terbaik DPRD Agam dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yaitu Alm.Arman J Piliang katanya
Kemudian kepergian yang begitu mendadak dalam suasana kebersamaan yang baru saja terjalin tentu membuat kesedian yang begitu mendalam ,akan tetapi seiring doa dan harapan semangat dan cita-citanya yang belum tersampaikan akan selalu dikobarkan seiring dengan panjangnya tugas yang akan kita laksanakan kedepanya jelasnya
Kemudian tahapan proses yang mesti dilakukan oleh lembaga DPRD,mulai dari proses Pemberhentian antar waktu Alm.Arman J Piliang sebagai Anggota DPRD Agam sampai dengan proses Penggantian Antar Waktu atas nama Saudara Budi Harto sudah dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dimana Pada tanggal 13 Januari 2020 Lanjut Novi Irwan Gubernur Sumatra Barat menggeluarkan Keputusan Nomor 171-6-2020 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Agam atas nama Alm.Arman J Piliang dan Surat Keputusan Nomor 171-7-2020 tentang peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Saudara Budi Harto sebagai Anggota DPRD Agam sisa masa jabatan 2020-2024 yang berlaku pada saat di ucapkan terangnya.
” Sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 198 ayat (6) Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip DPRD dan Pasal 115 ayat(1) menyatakan bahwa Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW),sebelum memangku jabatanya,mengucapkan sumpah/janji yang di pandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Agam melalui Bamus.
Dimana sebelumnya Bamus telah mengagendakan pelaksanaan rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Agam.Berkaitan dengan telah dilaksanakan Pengucapan Sumpah /janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Saudara Budi Harto sebagai Anggota DPRD sisa jabatan 2020-2024,untuk itu kami ucapkan selamat bergabung dan bertugas di Lembaga DPRD Kabupaten Agam ini
“Kiranya saudara dapat mengemban dan melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan Masyarakat kepada saudara dengan bijaksana dan penuh rasa tanggung jawab,sebagaimana diketahui bahwa aspirasi Masyarakat yang semakin berkembang dan kritis sebagai akibat dari era kominikasi dan Informasi teknologi yang semakin mengglobal,Rasional,Objektif dan Profesional,dan membangun kebersamaan.Karena kita yakin dengan bekersamaan persatuan dan kesatuan itu akan menjadi untuh dalam mewujudkan cita-cita untuk membangun diri dan masyarakat kearah yang lebih maju harapanya.
Disisi lain Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menuturkan bahwa Berkaitan dengan telah dilaksanakan Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) saudara Budi Harto sebagai Anggota DPRD sisa masa jabatan 2020-2024,untuk itu kami ucapkan selamat bergabung dan bertugas di Pemerintah Kabupaten Agam ini katanya
“Kami berharap saudara Budi Harto dapat mengemban dan melaksanakan tugas-tugas yang telah diamanatkan oleh masyarakat dengan bijaksana dan penuh rasa tanggung jawab.Pengalaman yang tidak akan cepat dilupakan.Namun seiring dengan doa semangat dan cita-citanya yang belum tersampaikan akan terus kita lanjutkan
Disamping itu sesuai dengan regulasi,jika salah satu anggota DPRD meninggal dunia maka harus dilaksanakan proses penggantian.Proses ini meliput Pemberhentian Antar Waktu Alm.Arman J Piliang sebagai Anggota DPRD Agam.Sampai proses Penggantian Antar waktu atas nama Saudara Budi Harto.
Kedua Proses ini lanjut Trinda sudah dilakukan oleh DPRD Agam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pada pertengahan Bulan Januari 2020,Gubernur Sumatera Barat telag menggeluarkan Keputusan tentang Peresmian Pemberhentian atas nama Alm.Arman J Piliang.Serta diikuti sebagaimana kita ketahui bahwa aspirasi masyarakat semakin berkembang dan kritis.Makin banyak tuntutan dari masyarakat yang sebelumnya tidak pernah muncul.
Untuk itu mari kita bangun kebersamaan,karena kita yakin dengan kebersamaan cita-cita kolektif masyarakat membangun diri dan masyarakat Agam madani yang adil dan sejahtera,sehingga dengan kebersamaan mewujudkan Agam Madani negeri yang “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.
(Aji)
Discussion about this post