LUBUK BASUNG—Ketua DPRD Kabupaten Agam Novi Irwan dukung himbauan Kepala Dinas Pertanian Arief Restu agar tidak mengqurbankan dan menyembelih hewan hewan betina yang masih produktif, tidak hanya pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah saja, tapi juga dihari-hari lain.
Sebagaimana yang diungkapkan Areif Restu, sebagai pertimbangan, bila ternak betina yang qurbankan dan disembelih, bisa-bisa Kabupaten Agam kehilangan induk. Sebenarnya bukan lagi himbauan, tetapi sudah larangan, tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan Kesehatan Hewan.
Jika masih dilakukan, maka dapat dipidana paling sedikit 1 tahun kurungan penjara, dan dikenakan didenda paling sedikit Rp100 juta. Hari raya qurban Idul Adha, sudah semakin dekat, karena itu diminta masyarakat berhati-hati dalam memilih hewan untuk qurban.
Arif Restu juga mengimbau, agar pemotongan hewan qurban hendaklah memperhatikan proses penyembelihan yang baik dan benar. Saat penyembelihan terapkan Animal Welfare (memperhatikan kesejahteraan hewan). Agar dapat memberikan beberapa keuntungan bagi orang yang memotong, maupun kualitas daging yang dihasilkan.
Penerapkan Animal Welfare, memudahkan penanganan hewan qurban, memperkecil terjadinya kecelakaan hewan dan tukang potong, memperoleh kualitas daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), tidak menurunkan kadar gizi daging, tidak membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi dagingnya qurban.
Jika semua itu diabaikan, akan berdampak kurang bagus, diantaranya, menimbulkan ketakutan, stres dan rasa sakit bagi hewan qurban. Hal itu akan mempengaruhi kualitas daging qurban yang dihasilkan.
Bagi panitia pelakasana qurban, disarankan agar konsultasi terlebih dahulu, bisa ke Dinas Pertanian Kabupaten Agam, ataupun kepada pihak yang ahli dibidang tersebut. Tujuannya agar proses penyembelihan hewan berlangsung aman dan menghasilkan daging yang layak, memiliki kualitas yang baik, kata Novi Irwan
Aji
Discussion about this post