Agam—-Berdasarkan Surat Tugas Bupati Agam Nomor: 094.3/61/Kesra/IV/2020 Dasar
: Intruksi Bupati Agam Nomor : 480/ 68/ Pro.KP.Ag/2020 Tanggal 20 April 2020 Tentang PemberlakuanPembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Agam.
Telah menunjuk beberapa tim untuk melakukan Monitoring pelaksanaan kegiatan keagamaan dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Agam selama
bulan Ramadhan Tahun 2020 M/ 1441 H, sesuai jadwal dan lokasi yang
telah ditetapkan.
Kali ini pada Kunjungan hari pertama Ramadhan 2020 setelah diberlakukannya PSBB di Kabupaten Agam. Tim adakan Monitoring dan Sosialisasi di Kecamatan Tilatang Kamang.
Monitoring yang dilakukan Ketua DPRD Agam Novi Irwan, S.Pd, M.M menyampaikan kepada masyarakat untuk membiasakan jaga jarak, selalu pakai masker, menjaga pola hidup sehat, dan pakai sarung tangan.
Bukan hanya sekedar monitoring, Ketua DPRD Agam Novi Irwan hadir sekaligus memberikan beberapa APD, seperti masker, sarung tangan, dan lainnya yang dihadiri Camat Ade Harlien selaku camat Tilatang Kamang, Forkopimca setempat, Isra Amir Dt Bandaro kadis pendidikan dan kebudayaan.
Sebagai perpanjangan tangan pemerintah kepada masyarakat, monitoring yang dilakukan oleh Ketua DPRD Agam Novi Irwan beserta rombongan bergerak langsung memonitor terhadap pelaksanaan Ibadah Ramadhan hari pertama rombongan Tim ke Kecamatan Tilatang Kamang sekaligus, memastikan disetiap Masjid dan Mushalla tidak dilaksanakannya
kegiatan ibadah selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di Kabupaten Agam”, ungkap Novi.
Aji
Discussion about this post