Pariaman — Walikota Pariaman Genius Umar menghadiri dan menyaksikan secara langsung pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kota Pariaman periode 2021 – 2026 yang bertempat di Aula Balaikota Pariaman hari ini Rabu (17/2).
UPZ yang dikukuhkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman Jamohor disaksikan juga oleh Asisten I Yaminurizal, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kota Pariaman Syamsuardi dan Sekwan DPRD Kota Pariaman Yusrizal.
Dalam sambutannya, Genius mengapresiasi kegiatan Baznas Kota Pariaman dengan membentuk UPZ di desa/keluran se Kota Pariaman dan mengucapkan selamat serta terima kasih kepada seluruh pengumpul zakat yang baru saja dikukuhkan.
“Pengumpul zakat merupakan salah satu kegiatan yang bersifat sosial. UPZ Baznas tersebut merupakan perwakilan masing-masing desa/kelurahan yang ada di Kota Pariaman yang akan membantu pengurus BAZNAS Kota Pariaman dalam memudahkan pengumpulan zakat di tingkat desa/kelurahan. Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas keikhlasan dalam bekerja semoga amalnya dibalas Allah SWT,“ ungkapnya.
Sampai saat ini Baznas Kota Pariaman bersama Pemko Pariaman telah banyak menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, baik untuk tambahan modal usaha ataupun memperbaiki rumah tidak layak huni dan semua dana berasal dari zakat yang terkumpul.
“Kita berharap dengan terbentuknya UPZ tingkat desa/kelurahan ini, maka akan menjadi motivasi juga bagi BUMD/BUMN untuk membentuk hal yang sama sehingga lebih banyak lagi zakat yang terkumpul baik dari Kota Pariaman maupun dari para perantau yang telah sukses,” harapnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kota Pariaman Jamohor dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini sudah terbentuk 42 UPZ di Kota Pariaman dari 72 desa/kelurahan yang ada. Sisanya akan dilakukan pengkuhuan susulan. Sehingga setiap desa/kelurahan di Kota Pariaman mempunyai UPZ.
“UPZ ini nantinya akan bertugas membantu Baznas Kota Pariaman melakukan pengumpulan zakat di desa/kelurahan dan membantu pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari Baznas Kota Pariaman, melakukan sosialisasi dan edukasi zakat diwilayah desa/kelurahan,“ ungkapnya.
Sesuai dengan arahan regulasi perserikatan perzakatan, Baznas merupakan koordinator lembaga zakat yang ada diwilayah. Dimana Baznas tingkat kota/kabupaten melakukan koordinator dan membetuk UPZ untuk membantu dalam mengumpulkan zakat di tingkat desa/kelurahan.
Ia berharap para UPZ bisa mendukung penuh dan membantu Baznas dalam mengumpulkan dan mengelola zakat dengan semaksimal mungkin sehingga pembagian zakat ini nantinya akan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku,“ tutupnya. (dewi lestari)
Discussion about this post