Pariaman — Bawaslu Kota Pariaman, Selasa (28/11) mengadakan rapat kerja (raker) teknis penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada masa kampanye pemilu tahun 2024.
Rapat kerja ini diadakan selama 3 hari berturut turut hingga 30 November mendatang di ruangan aula rapat RM Sambalado, Pariaman.
Ketua Bawaslu Riswan memaparkan, rapat kerja ini diperlukan untuk mengatur ritme penyelesaian sengketa pemilu yang sewaktu waktu bisa saja menjadi dinamika di lapangan, antara petugas pengawas pemilu dengan peserta pemilu saat memasuki masa kampanye.
Kata Riswan, dalam hal penyelesaian sengketa pemilu, sangat diperlukan tindakan persuasif dengan mengedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu, selain itu juga diperlukan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti peserta pemilu atau stakeholder.
“Kita mengingatkan kepada rekan-rekan pengawas di lapangan untuk mengedepankan tindakan persuasif, salah satunya dengan mengingatkan lebih dulu sebelum melakukan ekseskusi, dan juga menjalin koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait lainnya,” tandas Riswan.
Selain itu, penyelesaian sengketa, petugas pengawas pemilu diharapkan melakukan pemetaan wilayah yang diindikasikan adanya pelanggaran. “Dengan adanya pemetaan, Bawaslu bisa menganalisa langkah-langkah konkrit. Agar tidak berlanjut ke penindakan,” terangnya.
Lebih lanjut Riswan berharap, kepada petugas pengawas pemilu, untuk datang lebih awal dan pulang paling akhir untuk memastikan kegiatan kampanye tersebut berlangsung tanpa ditemukan pelanggaran.
Di luar itu, Riswan mengingatkan kepada peserta pemilu dan petugas pengawas di lapangan agar memperhatikan agenda reses yang disusupi dengan kegiatan kampanye.
Sebab tukuknya, akan ada agenda reses dari anggota legislatif (aleg) DPRD yang tak lain juga merupakan peserta kampanye. Ia mengkhawatirkan suguhan materi kampanye berupa ajakan memilih kepada masyarakat dalam kegiatan reses anggota DPRD, tidak diperbolehkan dalam aturan perundangan undangan.
Yang tak kalah penting, kata Riswan, mengawasi peranan kepala desa atau perangkat desa yang ikut andil berkecimpung saat kegiatan kampanye berlangsung.
“Sebab kegiatan kampanye itu semua dilakukan di tingkat desa dan kelurahan. Kita tidak ingin ketidaktahuan kepala desa atau perangkat desa, sehingga memberikan kata sambutan padahal itu adalah kegiatan kampanye, yang tidak memperbolehkan kepala desa atau perangkat desa ikut serta di kegiatan itu,” sanggahnya. (Idm)
Discussion about this post