Dharmasraya – Penangkapan seorang laki-laki dalam kasus pencurian (resedivis ) atas nama Sony (21) asal RT 002 RW 003 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 21.50 wib, telah datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Sektor Sungai Rumbai yang mengaku bernama Zulkifli (43) warga Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, melaporkan yang diduga tindak pidana pencurian yang terjadi di warung pelapor.
Kronologis kejadian pada Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib pelaku datang ke warung pelapor dan membeli permen kepada Aulia (anak pelapor) kemudian pelaku pergi, dan Aulia masuk ke dalam rumah meninggalkan warung, karna keadaan warung tidak ada orang, kemudian pelaku masuk kembali ke dalam warung dan membuka laci dan mengambil uang sebesar Rp.201.000,(dua ratus satu ribu rupiah).
“Benar telah dilakukan penangkapan tersangka Rony dalam kasus pencurian, tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat Nagari Koto Gadang,” jelas Kapolres Dharmasraya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian dengan nilai sekira kurang lebih Rp.201.000,(dua ratus satu ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut.
Diketahui tersangka telah menjadi residivis sebanyak 2 kali di Solok dalam kasus serupa. Saat ini tersangka ditangkap sebagai Pencurian Biasa (Cubis) dan Melpas 362 KUHPidana. Dan diancam dengan hukuman 5 tahun.(NP)
Discussion about this post