DHARMASRAYA — Mantan Ketua PWI Dharmasraya dua periode, mengutuk keras dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak pelaku sesuai aturan yang ada.”Saya mengutuk keras perbuatan pelaku dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku,” ungkap Ketua PWI pertama Dharmasraya, Maryadi, kepada wartawan, di Pulau Punjung.
Dikatakannya, kalau memang ada pihak pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan wartawan atau media cetak dan elektronik, maka sesuai dengan UU No 40 tentang Pers, pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat memberikan hak jawab dan wajib diterbitkan oleh media yang sama.
Ia menyayangkan pihak pihak tersebut melakukan kekerasan terhadap pekerja pers yang memang tugasnya adalah kontrol sosial terhadap siapapun di NKRI ini, apakah itu pemerintah maupun non pemerintah.
Begitu pula dengan kejadian tersebut, pelaku bukan orang pemerintah dan mengaku dari keluarga dekat isteri Bupati Dharmasraya, secara organisasi tidak ada hubungan dengan pemberitaan proyek proyek yang sedang dikerjakan oleh kontraktor.
Apalagi menurut pengakuan korban, sewaktu kejadian, pelaku sedang memakai mobil pemerintah atau plat merah, sementara mobil pemerintah adalah milik rakyat yang dibeli dengan uang rakyat, jadi bukan untuk menindas rakyat.
Terkait mobil plat merah, wartawan senior Dharmasraya ini minta Sekdakab Dharmasraya segera menerbitkan mobil mobil plat merah yang bahkan sudah memakai plat hitam atau plat nomor polisi pribadi yang bodong.
Ia yakin untuk penegakan hukum atas kejadian kekerasan terhadap wartawan, Kepolisian Resort Dharmasraya akan menegakkan hukum dengan tidak memandang siapapun pelaku, karena hukum sama ditengah tengah masyarakat.”Saya yakin Kapolres Dharmasraya akan melakukan penegakan hukum,” tutup Maryadi. (Rel)
Discussion about this post