Bukittinggi — Jalan sepanjang Simpang Padang Luar hingga Manggopoh yang melewati Kelok 44 dan Danau Maninjau Kabupaten Agam dikeluhkan masyarakat kepada Bupati Agam. Pasalnya sepanjang jalan yang ramai lalu lintasnya tersebut banyak mengalami kerusakan parah dibeberapa titik, sehingga mengakibatkan tidak sedikit kecelakaan yang dialami oleh masyarakat pengguna jalan. Keluhan yang disampaikan kepada Bupati Agam tersebut disinyalir, bahwa banyak diantara masyarakat yang tidak memahami ruas jalan tersebut bukanlah kewenangan Pemerintah Kabupaten Agam, namun merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menjawab keluhan tersebut, Kepala UPTD Jalan dan Jembatan wilayah III (Bukittinggi-Agam) Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Yunita Dwi Rima angkat bicara. Menurutnya masyarakat pengguna jalan ataupun masyarakat yang tinggal disepanjang ruas jalan tersebut jangan menyalahkan Bupati ataupun pihak Dinas PUTR Kabupaten Agam, sebab ruas jalan tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. “Ruas jalan tersebut disebut Ruas P. 025 Manggopoh-Padang Luar, dimana panjang ruasnya 69,43 KM. Dan ruas jalan tersebut merupakan ruas terpanjang dari lima ruas lainnya dibawah pengawasan UPTD JJ Wilayah III (Bukittinggi-Agam) yang ruasnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Agam,” jelas Yunita Dwi Rima yang akrab dipanggil Buk Nini ini, kepada Wartawan.
Yunita juga mengatakan, meskipun sudah memasuki bulan ketiga tahun anggaran 2022, namun pihaknya belum melakukan kegiatan pemeliharaan apapun pada ruas jalan tersebut, itu disebabkan bahwa pada anggaran tahun ini, sistem kegiatan perbelanjaan pada unit pelaksanaan tugas dibawah kewenangannya mengalami perubahan, yang tadinya dilakukan secara swakelola beralih di pihak ketigakan dengan sistem Long Segmen. “Inilah kendala yang kita alami saat ini, sehingga kita tidak lagi memiliki kewenangan penuh atas pemeliharaan ruas jalan tersebut, yang serta merta hingga hampir habis masa triwulan pertama tahun 2022, kita masih belum bisa melakukan upaya penutupan lubang kerusakan jalan, pembersihan saluran, ataupun pemotongan damija (pemotongan tumbuhan dibahu jalan),” katanya.
Menurut dia, dikarenakan dengan dipihak ketigakannya pemeliharaan tersebut tentu musti dilakukan lelang terlebih dahulu, mengingat anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp 5 miliar. “Dari tiga jenis pemeliharaan yang menjadi tugas utama dari fungsi UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Sumbar, selain rencana peningkatan jalan di simpang Objek Wisata Linggai sepanjang 500 meter, besaran nilai anggarannya tersebut tentu musti dilakukan melalui sistem lelang/tender. Disinilah persoalannya karena lelang/tender tersebut memakan waktu dalam prosesnya, sementara proses yang dimaksud saat ini baru mencapai tahap menunggu entri pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi,” terangnya.
Dikatakan bahwa apa langkah upaya sementara yang dapat dilakukan pihaknya guna meminimalisir kerusakan jalan yang terjadi pada ruas Manggopoh-Padang Luar, Yunita mengaku akan melakukan penimbunan bahan klas A di titik-titik jalan yang berlobang. “Memang selain dana pemeliharaan yang diposkan pada Long Segmen, kita juga masih memiliki sedikit dana pemeliharaan secara swakelola yang kita siapkan pada kegiatan pra kontrak dan pasca kontrak menjelang akhir tahun tahun anggaran. Mudah-mudahan ini bisa mencukupi, namun upaya yang kita lakukan hanyalah menutup lubang-lubang jalan tersebut dengan material klas A, tidak dengan aspal, karena seluruh rencana pemeliharaan tersebut telah kita masukkan dalam Long Segmen,” katanya.
Setidaknya, menurut Yunita upaya yang dilakukan pihaknya dapat mengurangi kerusakan yang ada, sehingga masyarakat pengguna jalan sedikit nyaman berlalu lalang. “Kita rencanakan kegiatan tersebut kita lakukan dalam minggu ini, secepatnya anggota kita turunkan ke titik-titik lokasi kerusakan. Dan…. mudah-mudahan proses lelang belanja pemeliharaan kita tersebut juga cepat terlaksana, sehingga kegiatannya dapat dilakukan secepatnya oleh pihak Penyedia Barang dan Jasa yang memenangkan tender tersebut. Selanjutnya, untuk masyarakat pengguna jalan yang lalu lalang pada ruas jalan tersebut, kami berharap memaklumi keadaan ini, sehingga tidak lagi menyalahkan Pemerintahan Kabupaten Agam,” ungkapnya mengakhiri. (Jhon)
Discussion about this post