Pariaman — UPTD KPSDKP (Konserpasi Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kota Pariaman berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, sebelumnya status UPTD ini berada di bawah Pemerintah Kota Pariaman.
Sejarah peralihan kewenangan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengelolaan KKPD Beralih ke Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Kepala UPTD KPSDKP Kota Pariaman, Wandi Afrizal, dasar pembentukan UPTD KPSDKP awalnya adalah UU 32/2004 tentang Pemda yang menyatakan 7 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Prov. Sumbar dikelola dan menjadi kewenangan pemerintah kab/kota.
Namun seiring berjalannya waktu, regulasi tersebut berubah disesuaikan dengan kondisi pada saat itu. “Lalu terbitlah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, di situ disebutkan 7 Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Prov. Sumbar dikelola dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Sumbar. Lalu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur No : 109 tahun 2017 tentang Pembentukan UPTD dan SK Gub. No : 523.6 – 150 – 2017 tentang Pencadangan KKPD,” jelas Wandi, Senin (12/8).
Selain itu, terang Wandi, berdasarkan Kepmen KP No. 107 tahun 2021 tanggal 18 November 2021, menjelaskan KKD Taman Perairan Kota Pariaman dengan luas 11.778,22 Ha, punya target konservasi terumbu karang dan penyu.
“Jadi manfaat Kawasan Konservasi Daerah yang telah berjalan itu menjaga kondisi ekosistem perairan laut, dengan adanya KKD telah meningkatkan pendapatan nelayan dan masyarakat sekitar kawasan, sekaitan dengan itu juga mulai tumbuh usaha kecil di sekitar kawasan seperti: wisata, perdagangan, kuliner dan kerajinan tangan. Selain itu tentu sebagai edukasi, karena sejuah ini kita telah dikunjungi oleh siswa dari tingkat TK sampai Perguruan Tinggi. Nah terakhir, sebagai ekowisata, pengunjung dari lokal hingga internasional,” ulas Wandi jelas.
Wandi berharap, dengan adanya pengalihan kewenangan UPDT yang sejak 2018 berada di bawah kewenangan provinsi, masyarakat Pariaman jangan merasa kehilangan.
“Dengan adanya pergeseran pengalihan kewenangan UPTD dari kota ke provinsi, jangan pula masyarakat Pariaman merasa kehilangan. Karena baik kota maupun propinsi, tujuannya sama, ingin mengembangkan konservasi dengan tujuan mensejahterakan masyarakat di kawasan konservasi dan menghidupkan ekonomi masyarakat dengan berkembangnya konservasi tersebut,” ujar Wandi menjabarkan.
Lebih jauh Wandi mejelaskan kebutuhan ekosistem terkait kawasan konsevasi, “Kenapa kita butuh kawasan konservasi? Karna konservasi ada 3 fungsi; 1. Lindungi, 2. Lestarikan, dan 3. Dimanfaatkan secara berkelanjutan,” tambahnya mengakhiri. (Idm)
Discussion about this post