Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, pada Selasa (4/6/2024). MoU itu berisi beberapa poin penting terkait perlindungan sistem finansial Indonesia di luar negeri, salah satunya terkait pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Kemenlu untuk memberikan edukasi dan peningkatan inklusi sektor jasa keuangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Hal ini untuk membebaskan para WNI dari jasa keuangan ilegal.
“Banyak WNI di luar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menjadi korban dari aktivitas ilegal jasa keuangan seperti pinjol ilegal dan investasi bodong yang disebarluaskan melalui platform digital,” papar Mahendra.
Selain terkait judol dan pinjol, ada enam poin lainnya yang menjadi kesepakatan OJK dengan Kemenlu. Secara garis besar, hal ini terkait dengan diplomasi ekonomi RI, akses edukasi yang melibatkan KBRI dan KJRI, serta perkuatan kerja sama dalam pembentukan kebijakan keuangan dengan negara lain.
“Banyak WNI di luar negeri, khususnya Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menjadi korban dari aktivitas ilegal jasa keuangan seperti pinjol ilegal dan investasi bodong yang disebarluaskan melalui platform digital,” papar Mahendra.
“Jadi keseluruhan bidang ini mencakup sebagian besar lingkungan pekerjaan, pelayanan keuangan, dan industri keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait kerjasama ini, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menjelaskan bahwa MoU ini menjadi sangat penting. Pasalnya, Kemenlu tidak hanya melindungi WNI di luar negeri yang terjebak pada pasar keuangan ilegal namun juga meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan WNI tersebut.
“Kerja sama Kemenlu dan OJK diarahkan untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah,” tuturnya.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk terus memastikan perlindungan bagi PMI dari ancaman seperti remitansi, investasi, pencucian uang, pinjol, dan lain-lain,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Perwakilan Supersemar Law Firm Jawa Tengah Yudo Dwi Prakoso, SH mengatakan banyak TKI terjerat pinjol dan judi online.
Dirinya berharap OJK tidak hanya seremonial dalam setiap upayanya dalam memberikan edukasi dan peningkatan inklusi sektor jasa keuangan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri.
“Agar adanya kepastian hukum juga diperlukan, di situlah tugas OJK untuk membantu memberikan dorongan juga serta advice ke kementerian terkait ataupun ke pemerintah pusat atas adanya hal-hal tersebut,” ungkapnya.
Tujuannya agar para pekerja TKI kita yang terjerat atau terjerumus tersebut mendapat kepastian untuk pencapaiannya sebagai pahlawan devisa negara. (**)
Discussion about this post