Parit Malintang — Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif, di Nagari, Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam optimalisasi penyelesaian permasalahan hukum melalui program restorative justice di nagari.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman Riky Zakaria, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Lebih lanjut dia menyelesaikan bahwa keadilan restoratif atau retorative justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.
Katanya penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu program nasional. Namun, keadilan restoratif masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya di nagari.
“Untuk lebih optimalnya pelaksanaan Program Restorative Justice ini, maka diperlukan kolaborasi antar instansi pemerintah dan masyarakat, serta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan,” imbuh Riki.
Lebih lanjut katanya keadilan restoratif merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan keadilan dan kesempatan memperoleh pemulihan kepada korban akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Sering kali, sistem peradilan pidana mengesampingkan hak-hak korban yang menderita dan dirugikan,” sebutnya.
Terlaksananya optimalisasi restoratif justice di nagari akan menyelesaikan persoalan utama pada kinerja organisasi yaitu belum optimalnya pembinaan dan penyuluhan hukum ke nagari.
“Dengan demikian diupayakan dapat mengatasi banyaknya kasus pidana tipiring yang sampai ke pengadilan. Hal ini tentu dapat berdampak kepada keamanan, ketertiban dan kekondusifan kondisi di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.
Di sisi lain Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, memberikan apresiasi atas langkah ini dan mendukung penuh pelaksanaan restorative justice di nagari. Hal itu dengan harapan kasus-kasus ringan di wilayah kerjanya bisa teratasi dengan baik.
“Kita berharap dengan adanya pendekatan keadilan restoratif ini, kasus-kasus ringan di masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, tanpa harus membebani pengadilan. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di nagari,” jelas Bupati. **
Discussion about this post