Padang – Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, meningkatkan perekonomian, kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan Sertifikat Tanah kepada rakyat khususnya Provinsi Sumatera Barat.
Dalam acara penyerahan sertifikat tanah yang dilangsungkan secara virtual, Jumat (10/7/2020) Menteri ATR/BPN Nasional Syaiful Djalil, mengingatkan kepada kantor BPN Sumbar agar sertifikat yang telah diserahkan tersebut sampai kepada yang bersangkutan.
“Jangan sampai sertifikat yang telah diserahkan secara virtual ini tidak sampai kepada yang berhak, jangan sampai di simpan di kantor desa, dikantor BPN, serahkan kepada yang berhak, karena kalau tidak diserahkan kepada yang bersangkutan bisa hilang atau disalahgunakan oleh yang tidak berhak,” ujar Menteri.
Selain itu Menteri juga menyebut bahwa sertifikat tanah tersebut diperlukan oleh masyarakat untuk jaminan serta sebagai modal untuk usaha mereka.
Selain itu pada kesempatan yang sama Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Sumbar, khususnya terkait masalah tanah ulayat.
“Tanah ulayat merupakan tanah yang dimiliki turun temurun, tapi dengan adanya sertifikat maka jelas pendataannya dan jelas pemiliknya. Sehingga memberikan suatu manfaat dan dukungan dari berbagai hal, baik secara moril maupun materil serta memberikan kebaikan kepada masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur berharap semua tanah ulayat di Sumbar bisa di sertifikat, dan diberikan dukungan dari pemerintah dengan biaya bantuan murah dan legitimasi, sehingga dengan kepemilikan sertifikat bisa dimanfaatkan untuk nilai-nilai lain, seperti ekonomi, bisa sebagai jaminan kepada pihak perbankan dan yang terpenting tidak ada lagi sengketa atas kepemilikan tanah.
Penyerahan sertifikat secara virtual ini berjumlah 1700 sertifikat, 500 untuk Kota Padang, 600 untuk Kabupaten Solok Selatan dan 600 untuk Kabupaten Sijunjung. Untuk masing-masing kab/kota diwakili 5 orang. (Robi)
Discussion about this post