Payakumbuh – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) Ke Kota Payakumbuh setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama 1 tahun akibat pandemi Covid-19. Evaluasi KLA Tahun 2021 digelar secara luring dan daring di Aula Randang Kantor Wali Kota Senin(28/6).
Rapat Evaluasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz didampingi oleh Kepala OPD terkait di lingkungan Pemko Payakumbuh serta hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kemen PPPA Nanang dan dari Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Menyebutkan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya melalui keterlibatan seluruh OPD dilingkungan Kota Payakumbuh, Masyarakat dan Dunia Usaha. Berdasarkan data BPS dan Disdukcapil yang diolah, Jumlah anak di Kota Payakumbuh sebanyak 48.356 orang atau sekitar lebih 30% dari jumlah penduduk Payakumbuh.
“Untuk melaksanakan UU tersebut KLA menjadi program prioritas Wali Kota Payakumbuh yang diimplementasikan dalam RPJMD Tahun 2017-2022 dan diaplikasikan oleh OPD terkait pada rencana aksi setiap tahunnya dengan tujuan utama setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,”terang Erwin.
Ditambahkan Erwin, Seluruh pihak ikut serta dalam mensukseskan verifikasi lapangan Kota layak anak karena anak tidak bisa dipisahkan dari keberlangsungan hidup bagi bangsa dan negara.
“Terima kasih kepada Evaluator dari Kementerian PPPA dan semua pihak yang berkontribusi dalam pelaksanaan KLA Tahun 2021, Semoga tahun ini Kota Payakumbuh mendapat penghargaan Nindya sesuai dengan yang kita inginkan dan yang paling penting adalah Mari jaga hak anak kita dengan selalu menjaga komunikasi yang baik dengan anak dan tidak melibatkan anak dalam konflik apapun baik dalam keluarga ataupun lingkungan sekitarnya,” Pungkas Erwin.
Senada dengan Erwin, Kepala Dinas DP3AP2KB Syahnadel Khairi mengatakan Dalam pelaksanaan KLA Kota Payakumbuh telah melakukan pembangunan anak yaitu menyangkut hak anak, Kelangsungan hidup anak dan kepentingan terbaik bagi anak, Kota Payakumbuh mendapat penghargaan KLA dengan Kategori Pratama sebanyak 3 kali di tahun 2013, 2017 dan 2018 serta kategori Madya di Tahun 2019.
“Kami membuat komitmen dengan semua organisasi perangkat daerah , Lembaga masyarakat, Swasta melalui gugus tugas KLA Kota Payakumbuh melakukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder pemutakhiran dan data updating data anak berupa profil gender dan anak serta melalui aplikasi Simfoni. Semoga semua usaha yang telah kita lakukan bersama-sama dapat membawa payakumbuh mendapat penghargaan kategori Madya seperti tahun sebelumnya,” Ungkap Syahnadel.
Perwakilan dari KSP Erlinda menuturkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya perlu dikawal.
“Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan dan di dalam proses Evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggungjawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” ujar Erlinda
Erlinda menegaskan bahwa seperti halnya Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan. (*)
Discussion about this post