Bukittinggi — Berkat informasi masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali mengungkap kasus Narkoba dan menangkap D alias Boreng (41) tersangka pengedar berikut sejumlah barang bukti di salah sebuah rumah di Tangahsawah, Sabtu (10/9) tengah malam kemaren lalu.
Penangkapan tersangka tiga jenis narkoba sekaligus tersebut menurut Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari.S.IK, Waka Polres Kompol Suyatno,.S.Ik.MH dan Kasatresnarkoba AKP Syafri.SH di aula Mapolres Senin (12/9) siang menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berasal dari informasi masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka yang curiga dengan gerak-geriknya.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas kami segera menindaklanjuti dan pengembangan di lapangan. Setelah mendapat petunjuk cukup kuat, segera dilakukan penyergapan kepada tersangka di salah sebuah rumah di Jl.Unggek Dt Bagindo, Tangahsawah, kelurahan Auatajungkang Tangahsawah (ATTS) Sabtu pukul 23.00 WIB,” jelas Kapolres.
Dari penggerebekan yang dilakukan bersama ketua RT dan Ketua Pemuda Tangahsawah, tegas Wahyuni, di lantai dua rumah tersangka ditemukan tujuh paket sabu , 1 kg ganja dan dua butir inex dan juga setengah butir kainnya sudah dipergunakan.
Dari pengembangan petugas diketahui sejumlah jenis narkoba tersebut dibeli tersangka dari seseorang di Padang yang belum dikenalnya. Diantara barang bukti tersebut,tersangka mengaku, untuk sabu yang diambilnya di sebuah lokasi yang sudah diberitahu oleh Mr.X awalnya seberat 30 gram.
Tapi sesuai dengan permintaan Mr.X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setengah atau 15 gram lagi disuruh tinggalkan di salah satu tempat di komplek Pertanian kawasan kelurahan Pakankurai, Bukittinggi.
Siapa yang mengambil sabu seberat 15 gram tersebut diakui Kapolres juga tengah didalami. Karena sejauh ini, petugas mendapat pengakuan barang haram itu dijual tersangka kepada pembeli di sekitar pasar Bawah Bukittinggi dan sekitarnya.
Atas tindakan tersebut, menurut Kapolres Bukittinggi, tersangka dituntut dengan pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga merilis pengungkapan kasus pencabulan oleh laki-laki separuh baya terhadap enam orang anak berumur antara 9 sampai 10 tahun di kawasan Gurunpanjang, kelurahan Pakankurai, kecamatan Guguakpanjang.
Tersangka As (51) diketahui telah mencabuli anak-anak tersebut sekitar mulai tahun 2019 sampai tahun 2022 karena laporan korban kepada orangtuanya.
Karena laporan itulah para orangtua korban beserta masyarakat mengamankan tersangka kemudian menyerahkan kepada petugas untuk diproses secara hukum.
Bersama Kapolres Kasat Reskrim, Ardiansyah Rolindo Saputra.S.Ik menyebutkan, seperti banyak kasus pelecehan seksual, dari pengakuan tersangka ternyata juga pernah jadi korban untuk kasus yang sama.
” Fenomena ini telah dikoordinasikan dengan instansi terkait di Kota Bukittinggi sebagai bahan evaluasi dan pengambilan langkah penanggulangannya,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) Jo pasal 76 (e) UU Nomor 35 tahun 2014 dan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Di tempat yang sama, Kapolres kemudian mengekspose kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di SMA Gajahtongga, Jl.Sjech Djamil Djambek, kelurahan Tangahsawah, yang terjadi Kamis (8/9) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari pengembangan petugas berhasil diungkap, salah seorang tersangka A.P pengemudi Ojol sebelum melakukan pencurian,terlebih dahulu berkumpul di bengkel tersangka lainnya E, yang kini masih dalam pencarian serta B.M di Padang.
Pertemuan itu sendiri setelah tersangka A.P menemukan sebuah sepeda motor merek Beat, yang diparkir di halaman SMA Gajahtongga kuncinya tidak sempat diambil oleh pemiliknya.
Bermodalkan kunci motor yang diambil.dan disimpan tersangka A.P, beberapa hari kemudian baru menemui kedua tersangka lain di Padang, kemudian berangkat ke Bukittinggi melakukan aksinya.
Dari pengakuan tersangka curanmor di Bukittinggi tersebut, Kapolres menyebutkan mereka ternyata juga pernah melakukan pencurian dua unit sepeda motor dan sekali penjambretan. Untuk kasus diakui dikoordinasikan dengan Polresta Padang.
Akibat perbuatan tersangka menurut AKBP Wahyuni tuntutan yang dikenakan kepada mereka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun. (Pon)
Discussion about this post