Tanah Datar – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Selasa, 25 Juli 2023, kembali berhasil mengamankan satu orang Laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar berinisial DI (39) pekerjaan wiraswasta.
Penangkapan tersebut, menindaklanjuti atensi dari Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. dalam menekan penyebaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar.
Saat dikonfirmasi jurnalis Reportaseinvestigasi.com, Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Desneri membenarkan hal tersebut.
“Benar pak, kmaren malam,” kata AKP Desneri, Kamis (27/7) melalui WhatsApp pukul 08.10 WIB.
Disadur dari sumber terpercaya, penangkapan terduga pelaku berinisial DI pada saat itu sedang berada di dalam rumah yang di kontraknya di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Pada saat diamankan oleh Tim Tarantula, pada diri terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang masing-masing terbungkus di dalam plastik makanan ringan.
Terduga pelaku juga mengakui bahwasannya barang bukti 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan tersebut ialah miliknya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, Tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang mana ikut disaksikan oleh Wali Jorong serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1, UU No.35 Th 2009, tentang Narkotika. (Spa)
Discussion about this post