Solok Selatan — Kejaksaan Negeri Solok Selatan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan kegiatan pinjaman perorangan yang dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Kecamatan Sungai Pagu tahun anggaran 2017–2020. Keenam tersangka langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar di Padang Aro, Kamis (20/3/2025) mengatakan dugaan penyimpangan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp716.642.400.
Keenam para tersangka itu, yakni Y (57) sebagai Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) tahun 2015-2021 (2 periode)
Lalu YS (35) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2018-2021. E (56) sebagai bidang pengembangan usaha tahun 2015-2018
Kemudian F (58) sebagai Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) tahun 2016-2018
OF (53) sebagai Wali Nagari Pasir Talang Barat tahun 2014-2020, dan S (47) sebagai Walinagari Pasir Talang Timur tahun 2011-2022 (2 periode).
Keenam tersangka tersebut langsung dititipkan ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh selama 20 hari karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Dalam kasus ini, Kejari Solok Selatan telah menyita lebih kurang 209 dokumen dan uang sebesar Rp321.844.700.
Terkait dengan penambahan tersangka, Kajari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada.
“Kita lihat dulu perkembangannya, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah,” katanya didampingi Kasi Intel A. Sahputra dan Kasi Pidsus Irvan R. Prayogo di Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan. (Joko)
Discussion about this post