Solok Selatan — Kejaksaan Negeri Solok Selatan menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti pada perkara tindak pidana umum di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan pada Selasa (29/4/2025)
Barang Bukti (BB) dari belasan kasus tersebut didominasi oleh perkara narkotika dan tindak pidana lainnya yang sudah incracht di Pengadilan Negeri Koto Baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) hasil tindak pidana sejak Bulan Desember 2024 sampai bulan April 2025 ini.
Sementara Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Yuharmen Yakub, S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti periode Desember 2024 s/d April 2025 tersebut terdiri dari 12 Perkara, yang terdiri dari:
Tindak pidana orang dan harta benda yaitu tindak pidana pencurian sebanyak 3 perkara dengan barang bukti berupa: egrek, parang, senter, sepatu, dodos, gancu.
Lalu, tindak pidana umum lainnya dan Kamnegtimbum yaitu 1 perkara dengan barang bukti berupa pakaian, mesin dan material tambang.
Kemudian tindak pidana narkotika sebanyak 8 perkara berupa sabu-sabu seberat 155,3 gram dan ganja seberat 63,68 gram.
Acara pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dihadiri oleh unsur Muspida dan berjalan dengan lancar. (Joko)
Discussion about this post